Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status MS Berubah Jadi TMS, 20 Guru Non-ASN di Padang Pariaman Tuntut Keadilan Seleksi PPPK Tahap II 2024

Audiensi para guru non ASN dengan Pemkab Padang Pariaman, yang membuahkan kekecewaan.

PADANG PARIAMAN – Sebanyak 20 guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Padang Pariaman menyuarakan kekecewaan mendalam, atas perubahan status kelulusan mereka dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Mereka yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam pengumuman nomor 800/553/BKPSDM-2025 pada 18 Februari 2025, kini berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana tertuang dalam pengumuman pasca masa sanggah nomor 800/708/BKPSDM-2025 bertanggal 19 Maret 2025.

Perubahan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi teknis pusat yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Para guru yang terdampak merupakan tenaga pendidik yang sebelumnya mengajar di bawah kewenangan provinsi pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan kemudian berpindah tugas ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Sebelumnya, nama-nama mereka telah dinyatakan lolos administrasi oleh Bupati Padang Pariaman saat itu, Suhatri Bur. Namun, melalui pengumuman terbaru setelah masa sanggah, status mereka diganti menjadi TMS tanpa penjelasan resmi yang memadai, membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil dan tidak profesional oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan setempat.

Permasalahan krusial dalam kasus ini adalah adanya dugaan bahwa perpindahan instansi dari provinsi ke kabupaten menjadi alasan mereka digugurkan. Padahal, secara regulatif, alasan tersebut telah diantisipasi dalam surat resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa ketidaksesuaian data masa kerja akibat perpindahan antar instansi daerah bukan merupakan alasan sah untuk menggugurkan peserta selama mereka telah bekerja aktif di sekolah negeri dan memenuhi masa kerja secara keseluruhan. Bahkan, pada poin 3 dijelaskan, apabila guru Non-ASN dengan kondisi seperti itu sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan mereka melalui sistem Ruang Talenta Guru (RTG) dengan dilampiri Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk tetap memperjuangkan hak guru-guru tersebut. 

SH, salah seorang guru yang terkena dampak, menyampaikan kekecewaannya. "Kami merasa kebijakan yang diterapkan oleh BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam seleksi PPPK tahap II ini sangat tidak adil. Kami sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan sempat diumumkan lulus seleksi administrasi. Tapi tiba-tiba setelah masa sanggah, kami dinyatakan TMS tanpa penjelasan yang layak," ujarnya dengan nada getir.

Ia menambahkan bahwa dirinya sempat berada di urutan ke-269 dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada pengumuman awal. “Kami sudah lega. Tapi setelah masa sanggah, nama kami berubah dengan keterangan tidak memenuhi syarat.”

Kondisi ini mendorong para guru Non-ASN untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Audiensi pertama digelar pada 24 Maret 2025 di kantor bupati dan diterima langsung oleh Bupati, Sekretaris Daerah, serta perwakilan dari BKD dan Dinas Pendidikan. Namun, karena tidak ada kejelasan, audiensi kedua kembali digelar pada 10 April 2025 di pendopo bupati.

Sayangnya, kedua audiensi tersebut belum menghasilkan kejelasan atau tanggapan yang memuaskan dari pihak pemerintah. "Kami hanya mendapat jawaban ‘kami indak tahu tentang itu doh’ dari pimpinan kabupaten". Lalu forum diambil alih oleh Sekda, Rudy Rapenaldi Rilis, yang menyampaikan bahwa surat yang mereka kirimkan ke Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB belum dibalas hingga saat ini,” ungkap SH dengan nada kecewa. 

Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa tidak ada upaya proaktif dari pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib para guru yang telah mengabdi di tengah keterbatasan. Para guru mendesak agar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman meninjau ulang keputusan tersebut dan menyelaraskannya dengan regulasi pusat yang sudah tersedia.

"Surat Dirjen sudah sangat jelas. Harusnya pemerintah bisa mengajukan kami lewat sistem RTG dengan surat pertanggungjawaban. Tapi yang kami hadapi justru pembiaran. Seolah kami tidak pernah mengabdi. Padahal status kami jelas, data kami ada, dan kami sudah lama bekerja," tambah SH.

Kasus ini menunjukkan potret buram tata kelola seleksi PPPK di tingkat daerah. Ketidakjelasan prosedur dan minimnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai keadilan bagi para guru, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap seleksi ASN yang seharusnya transparan dan berpihak pada pengabdian.

Para guru yang terdampak berharap pemerintah daerah segera mengklarifikasi perubahan status mereka dan bersedia mengajukan nama mereka kembali ke pusat, sebagaimana amanat dalam surat dari Dirjen. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menjunjung prinsip keadilan dalam seleksi ASN, demi menghormati jasa para guru yang telah berkorban dan mengabdi di garis depan pendidikan. (***)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies