![]() |
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَ نْـتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 102)
Taqwa itu satu kata yang sering disebut al-Qur'an dan terus menerus diperintahkan untuk dimatangkan dalam sikap, prilaku dan sistim kehidupan, haqqa tuqatuhi, termasuk dalam usaha dan bisnis. Bisnis taqwa adalah konsep bisnis yang berlandaskan nilai-nilai ketakwaan kepada Allah SWT. Prinsip ini menekankan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga harus sesuai dengan syariat Islam dan etika yang luhur.
Prinsip-Prinsip usaha dan bisnis taqwa paling utama atas pondasinya adalah asas yang kuat. Kejujuran (Shiddiq). Jujur dalam segala transaksi dan tidak melakukan penipuan. Amanah. Menjalankan bisnis dengan tanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain. Adil. Tidak melakukan eksploitasi atau kecurangan dalam harga, upah, atau kontrak bisnis. Halal dan Thayyib. Produk dan jasa yang ditawarkan harus halal dan berkualitas baik. Transparansi. Tidak menyembunyikan informasi penting dalam transaksi. Tidak Riba dan Gharar. Menghindari bunga (riba) dan transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar). Zakat dan Sedekah – Menggunakan sebagian keuntungan untuk membantu sesama dan membersihkan harta.
Etika dalam usaha dan bisnis taqwa adalah bingkai yang mesti tidak boleh dilanggar. Berdagang dengan niat ibadah. Usaha dan bisnis tidak hanya sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah. Menjaga akhlak dalam interaksi. Bersikap ramah, sopan, dan tidak menipu pelanggan. Menghormati hak konsumen dan karyawan. Memberikan hak konsumen berupa produk/jasa yang berkualitas dan memperlakukan karyawan dengan baik. Tidak monopoli atau praktik tidak adil. Menghindari tindakan yang merugikan pasar atau pesaing secara tidak sehat. Menjaga lingkungan. Tidak melakukan praktik bisnis yang merusak alam dan ekosistem.
Usaha dan bisnis yang berlandaskan taqwa tidak hanya membawa berkah bagi pemiliknya tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Al-Qur’an menyatakan hendak menjaga Kejujuran dalam bisnis, QS. Al-Mutaffifin: 1-3. "Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi." Ayat lain menyatakan akan larangan riba: QS. Al-Baqarah: 275. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Berbisnis dengan jujur memperlakukan hak orang lain :QS. Al-Baqarah: 188, "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..."Dalam Hadis Nabi ﷺ diperintahkan untuk menjaga kejujuran dalam bisnis: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi, no. 1209). Larangan penipuan, Rasulullah ﷺ bersabda,“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim, no. 101).
Perspektif fiqih tentang bisnis taqwa bahwa usaha dan bisnis diatur dalam fiqih muamalah. Prinsip-prinsip fiqih dalam bisnis taqwa meliputi: kehalalan produk dan jasa, semua barang dan jasa yang diperjualbelikan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tidak Ada Unsur Riba, larangan transaksi yang mengandung bunga atau keuntungan yang tidak adil. Tidak Ada Gharar (Ketidakjelasan), kontrak bisnis harus jelas dan tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakpastian. Keadilan dalam Transaksi, tidak boleh ada eksploitasi atau ketimpangan dalam pembagian keuntungan. Akad yang Sah, Semua transaksi harus berdasarkan akad yang sah sesuai ketentuan syariat.
Pendekatan ilmiah tentang bisnis taqwa dan etika. Dari perspektif ilmu ekonomi dan bisnis, konsep bisnis taqwa berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), etika bisnis, dan ekonomi berkelanjutan.
Etika Bisnis Modern, ilmu ekonomi menyebutkan bahwa bisnis yang beretika dan berbasis moral akan lebih bertahan lama karena kepercayaan pelanggan meningkat. Corporate Social Responsibility (CSR): Perusahaan yang menerapkan nilai-nilai etika dan sosial, seperti berbagi keuntungan melalui zakat dan sedekah, lebih dipercaya oleh masyarakat. Sustainability dan Keberlanjutan: Bisnis yang memperhatikan nilai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan lingkungan lebih sukses dalam jangka panjang dibandingkan yang hanya fokus pada keuntungan sesaat.
Bisnis taqwa tidak hanya berdasarkan prinsip Islam tetapi juga memiliki manfaat secara sosial dan ekonomi. Islam mengajarkan bisnis yang adil, jujur, dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan prinsip ekonomi modern tentang etika bisnis dan keberlanjutan.
KEUTAMAAN BERUSAHA DAN PENGUSAHA
Al-Qur’an memuat ayat tentang keutamaan berusaha, QS. Al-Jumu’ah: 10. "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah, serta ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.". Ayat ini menunjukkan bahwa setelah beribadah, manusia diperintahkan untuk bekerja dan berusaha mencari rezeki. Dalam QS. An-Najm: 39. "Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." Islam menekankan bahwa keberhasilan datang dari usaha dan kerja keras. Pada QS. Al-Baqarah: 267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...", Hasil usaha yang halal dan baik harus dimanfaatkan untuk kebaikan dan berbagi dengan sesama.
Hadis tentang keutamaan menjadi pengusaha dan bekerja. Pengusaha yang jujur setara dengan para nabi, "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi, no. 1209), Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi pengusaha yang jujur adalah profesi yang sangat mulia.
Bekerja lebih utama daripada meminta-minta,"Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud AS juga makan dari hasil kerja tangannya sendiri." (HR. Bukhari, no. 2072). Islam mengajarkan pentingnya usaha mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan, "Berniagalah, karena sesungguhnya sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan." (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa bisnis adalah salah satu sumber rezeki terbesar.
Fatwa ulama tentang keutamaan berusaha dan menjadi pengusaha. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa berdagang dan berwirausaha dengan cara yang jujur adalah bentuk ibadah. Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menekankan bahwa ekonomi Islam mendorong umatnya untuk aktif dalam perdagangan, investasi, dan inovasi.
Fatwa tentang kewajiban berusaha Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga fatwa lainnya mendorong umat Islam untuk mengembangkan bisnis yang halal dan menghindari riba. Fatwa Lajnah Daimah (Arab Saudi) menegaskan bahwa bekerja dan berusaha adalah bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal.
Pendekatan Ilmiah tentang Pengusaha sebagai Profesi Mulia. Dari perspektif ekonomi dan bisnis, menjadi pengusaha memiliki dampak positif yang signifikan, peran pengusaha dalam ekonomi. Membuka Lapangan Kerja. Pengusaha menciptakan kesempatan kerja bagi orang lain, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Inovasi dan Kemajuan Teknologi. Bisnis mendorong inovasi dalam berbagai sektor, yang membantu kemajuan ekonomi suatu negara. Kemandirian Finansial. Menjadi pengusaha membuat seseorang lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada gaji tetap.
Studi tentang Keberhasilan Pengusaha. Laporan Global Entrepreneurship Monitor (GEM) menunjukkan bahwa negara dengan jumlah pengusaha tinggi memiliki ekonomi yang lebih stabil. Studi Harvard Business Review menyatakan bahwa pengusaha yang sukses biasanya memiliki tingkat kepuasan hidup yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja biasa.
Islam sangat mendorong umatnya untuk menjadi pengusaha yang jujur dan bekerja keras. Dalil dari Al-Qur’an dan hadis, fatwa ulama, serta penelitian ilmiah menunjukkan bahwa bisnis adalah profesi mulia yang tidak hanya menguntungkan secara materi tetapi juga membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat.
LARANGAN USAHA DAN BISNIS CURANG.
Larangan Bisnis Monopoli dan Kecurangan dalam Islam. Islam melarang praktik bisnis yang merugikan masyarakat, seperti monopoli dan kecurangan. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan ekonomi, dan kesejahteraan bersama. Larangan Monopoli (Ihtikar). Al-Qur’an Al-Hasyr: 7,"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ..." Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang melalui praktik monopoli. Hadis Nabi ﷺ: :Tidaklah seseorang melakukan ihtikar (monopoli) kecuali ia berdosa. " (HR.Muslim, no. 1605). Hadis ini menunjukkan bahwa monopoli dilarang karena dapat merugikan masyarakat dengan menaikkan harga dan menimbulkan kesulitan.
Larangan Kecurangan dalam Bisnis, QS. Al-Mutaffifin: 1-3 "Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi." Ayat ini mengecam praktik kecurangan dalam takaran dan timbangan yang merugikan konsumen. Hadis Nabi ﷺ: "Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim, no. 101). Hadis ini menegaskan bahwa kecurangan dalam bisnis bertentangan dengan ajaran Islam.
Fiqih tentang Monopoli dan Kecurangan. Dalam fiqih muamalah, praktik monopoli dan kecurangan termasuk dalam kategori muamalat yang dilarang (haram) karena merugikan orang lain. Monopoli (Ihtikar). Menimbun barang atau menguasai pasar untuk menaikkan harga dan merugikan masyarakat. Hukum: Haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak merugikan masyarakat.
Kecurangan dalam Bisnis. Bentuk kecurangan Tadlis (penipuan). Menjual barang dengan menyembunyikan cacatnya. Gharar (ketidakjelasan). Menjual sesuatu yang tidak jelas sifatnya, misalnya kontrak yang tidak transparan. Najsy (rekayasa harga). Menawarkan harga palsu untuk menaikkan harga pasar. Hukum: Haram, karena merugikan pihak lain.
Pendekatan Ilmiah tentang Dampak Monopoli dan Kecurangan. Dari perspektif ilmu ekonomi dan bisnis, monopoli dan kecurangan memiliki dampak negatif. Monopoli menghambat persaingan pasar dan inovasi.
Menaikkan harga barang secara tidak wajar. Merugikan konsumen dengan pilihan yang terbatas. Kecurangan, mengurangi kepercayaan pelanggan terhadap bisnis. Merusak reputasi perusahaan.
Dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang.
Islam melarang monopoli dan kecurangan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam ekonomi modern, praktik ini juga dianggap merugikan pasar dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, bisnis yang sehat adalah yang bersaing secara adil, jujur, dan transparan.
Kesimpulan
Bisnis dalam Islam bukan hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan penuh taqwa, kejujuran, dan etika. Konsep bisnis taqwa menekankan bahwa setiap transaksi harus sesuai dengan syariat Islam, menghindari riba, gharar, dan praktik curang seperti monopoli dan penipuan.
Islam memandang pengusaha sebagai profesi mulia yang berperan dalam menciptakan kesejahteraan, membuka lapangan kerja, serta mendorong inovasi dan kemandirian ekonomi. Al-Qur’an dan hadis menegaskan pentingnya berbisnis dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, dan transparansi, sementara fiqih muamalah memberikan panduan agar transaksi tetap halal dan sah.
Secara ilmiah, bisnis berbasis taqwa terbukti lebih berkelanjutan, membangun kepercayaan pelanggan, dan berkontribusi pada ekonomi yang stabil. Sebaliknya, monopoli dan kecurangan dalam bisnis merugikan pasar, menghambat inovasi, dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta prinsip ekonomi modern.
Dengan demikian, membangun bisnis berbasis Islam dengan etika dan keberkahan bukan hanya menguntung kan secara materi, tetapi juga membawa manfaat sosial yang luas serta keberkahan di dunia dan akhirat. 03032025.