Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pungutan Retribusi Sampah di PDAM Kota Padang Ciptakan Diskriminasi dan Ketidakadilan Terhadap Warga

PADANG, Sigi24.com -- Pungutan biaya retribusi sampah terhadap pelanggan PDAM di Kota Padang, yang biayanya lansung pada tagihan tiap bulan terhadap pelanggan, adalah suatu bentuk perlakuan ketidakadilan dan pemaksaan pihak perusahaan/pemerintah Kota Padang terhadap para pelanggan/konsumen air bersih di Padang tercinta ini, sebagaimana sudah diberitakan pada edisi lalu.

Persoalan ini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, seperti salah satu warung di Kelurahan Pasia Nan Tigo. Ada yang mengatakan PDAM sebagai perusahaan daerah di Kota ini seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan air bersih di daerah lain," katanya. 

"Kota Padang adalah Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat. Seharusnya dapat dikelola secara benar dan profesinal, karena masaalah sampah sudah ada dinasnya yang ditetapkan untuk pengelolaan sampah tersebut," jelas bapak paro baya ini yang tidak mau ditulis namanya.

Kemudian ada yang berpendapat, pungutan retribusi sampah melalui tagihan PDAM adalah tindakan yang tidak adil dan diskriminasi terhadap pelanggan air bersih PDAM Kota Padang. "Tidak semua warga Kota Padang yang ikut menjadi pelanggan PDAM di kota ini, hanya sebagian kecil dari penduduk Kota Padang," jelas Yohanis. 

Lebih lanjut Yohanis yang usia pensiunan ini menjelaskan, banyak usaha menengah bahkan usaha besar yang tidak menjadi pelanggan air bersih lewat PDAM di Kota Padang ini, tapi mereka tidak ikut bayar retribusi sampah. "Seperti kita masyarakat rumahan ini," keluhnya.

Kemudian menjadi lebih hangat diskusi bapak-bapak di warung tersebut sambil ngopi siap shalat Tarawih ini, tentang besar biaya retribusi sampah dibanding dengan langganan. 

"Pengambilan sampah di rumah kita selama ini yaitu retribusi sampah lewat PDAM Rp 19.550/bulan tanpa melalui sosialisasi. Sedangkan langganan kita yang berjalan selama ini hanya Rp 15.000/bulan," katanya. 

"Artinya Perumda ini telah mencabik-cabik kemerdekaan kita dalam pengumpulan sampah, mencari keuntungan perusahaan melalui pemerkosaan hak-hak kita, tambah lagi untuk adanya dan besaran biayanya ini tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu," ulas dia. 

Namun ketika persoalan ini dikonfirmasikan kepada Dirut PDAM Hendra Pebrizal lewat chat di WA, Jum'at ( 28/02/2025 ) dan telpon lewat WA Senin (3/2/2025) terlihat simbol nada dering namun ditolaknya. Sama saja dengan Humas-nya Adi Zen yang memilih bungkam terhadap persoalan ini, dan perlu dipertanyakan ada apa di PDAM Kota Padang sekarang? Kenapa mereka para pemegang kepentingan di perusahaan tersebut tidak ada keterbukaan informasi? 

Tentu sebagai warga kota dan sekaligus sebagai pelanggan air bersih lewat Perumda PDAM hanya bisa berharap secara baik-baik kepada Walikota dan Wakil Walikota Padang yang baru, agar bisa menghilangkan pungutan retribusi sampah lewat tagihan PDAM ini kedepannya. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.