Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kyai Khambali : Waspada Peningkatan Tindak Pidana dan Potensi Teror Jelang Idul Fitri

KH Akhmad Khambali 

MEDAN, Sigi24.com -- Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, Kyai Khambali selaku pengurus BPET MUI Pusat mengingatkan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, serta masyarakat Sumatera Utara untuk mewaspadai lonjakan tindak pidana dan terorisme yang kerap terjadi. 

Seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan ekonomi, Kyai Khambali menyebutkan, bahwa pola kejahatan seperti pencurian, pembegalan, copet, hingga pungutan liar (pungli), teror dan perdagangan orang cenderung meningkat dalam periode mudik lebaran.

Kyai Khambali menjelaskan, aktivitas masyarakat yang lebih banyak berada di luar rumah pada H-3 hingga H-5 sebelum lebaran menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Selain itu, tindak pidana jalanan seperti pembegalan dan copet sering terjadi di area ramai seperti terminal, pasar, atau jalan utama.

"Rumah yang ditinggal mudik juga rawan dibobol. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri atau merampok,” ujar Kyai Khambali yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom, Kamis (20/3/2025). 

Momen lebaran yang dimanfaatkan keluarga untuk berekreasi juga menjadi sasaran praktik pungli. Kyai Khambali mencontohkan tarif parkir atau tiket masuk yang dinaikkan secara sepihak di tempat wisata. “Ini termasuk pungli dan merugikan masyarakat,” ucapnya. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kyai Khambali selaku Pengurus BPET MUI Pusat, sangat mendukung penuh apa yang dilakukan Polrestabes Medan dibawah Komando Kombes Pol Gidion Arif Setiawan selaku Kapolrestabes Medan yang akan menindak dengan tegas segala yang akan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan menjelang dan pasca Idul Fitri, bahkan kata Pak Kapolrestabes Medan, nongol, libas...!!! Kata Kyai Khambali menirukan apa yang disampaikan Pak Kapolrestabes Medan.

Pasca lebaran, ancaman lain yang patut diwaspadai adalah perdagangan orang (human trafficking). Kyai Khambali menyoroti modus perekrutan warga yang baru kembali merantau dengan iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi. 

“Mereka kerap dibujuk bekerja di luar daerah, tapi justru dieksploitasi secara fisik, psikis, atau bahkan dipaksa ke pekerjaan tidak halal,” ujar Kyai Khambali yang Juga Ketua Umum Gema Santri Nusa.

Korban umumnya tidak menyadari bahwa tawaran tersebut bisa menjerat mereka ke jerat perdagangan orang, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. (***)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.