![]() |
Untuk memenuhi Tri Darma Perguruan Tinggi (PT), setiap pengajar di perguruan tinggi atau dikenal dosen dituntut untuk profesional dan harus bisa mengembangkan SDM-nya secara berkelanjutan. Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan, bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Darma PT).
Untuk itu setiap dosen di perguruan tinggi tentunya dituntut tidak boleh stagnan atau jalan di tempat dalam karirnya. Perlu pengembangan diri, seperti naik pangkat atau jabatan. Jabatan fungsional dosen dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor.
Permasalahan yang sering terjadi adalah banyak dosen yang tidak mau mengurus kenaikan jabatan tersebut, disebabkan diantaranya mungkin tidak mau disibukan atau malas urusan administrasi, tidak cukup angka kredit kumulatif (KUM) dan persyaratan khusus belum memenuhi ketentuan. Hal ini bisa diibaratkan jika seseorang mau menuju ke suatu wilayah maka sebelum berangkat perlu melihat google maps dan mencari jalan terbaik menuju wilayah tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk akademisi di perguruan tinggi. Jika ingin meraih karir dosen tertinggi (Profesor) sebagai akademisi di perguruan tinggi maka perlu mengetahui strategi yang tepat untuk mencapai cita-cita itu.
Dari pengalaman yang pernah dilakukan dan beberapa ungkapan komentar yang telah sukses meraih jabatan Guru Besar, perlu dilakukan beberapa strategi yang terencana dan terukur. Strategi pertama adalah dosen perlu menentukan kompetensinya yang sesuai dengan latar pendidikan S3, karya ilmiah setelah S3, mata kuliah yang diampu di program studi home base serta formasi yang ada di perguruan tingginya. Salah satu unsur penilaian adalah melihat linearitas dari keempat komponen di atas.
Permasalahan yang sering terjadi adalah pada syarat khusus, publikasi karya ilmiah setelah S3 berbeda dengan disertasi atau latar belakang pendidikan S3 pengusul. Untuk itu calon guru besar perlu melakukan penelitian dan publikasi pada bidang yang sama dengan penelitian sewaktu menempuh pendidikan doktoral. Disamping itu perlu melihat formasi yang sesuai di perguruan tinggi yang sudah disahkan oleh Rektor/pimpinan perguruan tinggi. Jika belum ada formasi sesuai bidang/kompetensi dosen yang bersangkutan maka perlu proses ajuan dari Program Studi, Jurusan, Fakultas serta Universitas untuk merencanakan Formasi yang sesuai kebutuhan.
Bukti seseorang dosen memiliki kompetensi tertentu dapat dilihat pada academic profile dosen tersebut. Banyak platform yang digunakan melihat profil seorang dosen calon guru besar, diantaranya pada Sinta (Science and Technology Index), Google scholar, data base scopus, data base WOS (web of sciences), SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi), Research gate, linked in dan lain-lain.
Dari awal berkarir, calon professor perlu membangun data publikasi yang terekam pada profil akademik tersebut. Penilaian rekam jejak publikasi yang utama dilakukan dengan melihat data-data dosen pada Profil Sinta yang bersangkutan. Data pada Sinta berasal dari data yang sudah disinkronkan dari data base lainnya.
Syarat utama yang sering ditolak untuk naik jabatan Guru Besar adalah syarat khusus publikasi ilmiah yang tidak terbit pada Jurnal bereputasi. Indikator jurnal bereputasi menurut Kepmen 384/P/2024 adalah jurnal yang diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau penerbit kredibel dan terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus couerage discontinued dan cancelled di Scopus/ Scimagojr tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus. (aturan peralihan ini lebih mudah dan akan disempurnakan tahun 2025)
Ada kasus lain ajuan calon guru besar ditolak karena publikasi ilmiahnya tidak ditemukan di data profil Sinta yang bersangkutan. Ada banyak penyebab kenapa data publikasi tidak terekam di profil Sinta diantaranya, data sinta belum dimutakhirkan, jurnal yang digunakan adalah jurnal predator, hijacked journal, jurnal abal-abal dan lain-lain. Maka pengusul perlu memastikan semua publikasi syarat khusus sudah terekam di profil Sintanya. Penulis menyarankan alangkah baiknya rekam jejak calon guru besar memiliki data yang cukup bagus seperti jumlah dokumen scopus minimal ada 5 judul, H indeks Scopus dan H indeks Google Scholar lebih dari 5, serta jumlah sitasi lebih dari 300 an.
Apakah ada persyaratan minimal untuk rekam jejak?. Jawabannya tidak ada, tetapi eksistensi seorang profesor bisa dilihat dengan data terukur pada rekam jejak ini. Jika rekam jejak calon profesor minimalis, katakanlah hanya punya satu-satunya karya ilmiah pada jurnal bereputasi dengan SJR juga minimalis (walaupun sesuai syarat minimal) maka penilai akan teliti lebih dalam karya ilmiah tersebut, serta kemungkinan penolakan lebih besar dibandingkan dengan pengusul yang memiliki rekam jejak yang lebih bagus.
Disamping itu penolakan ajuan guru besar karena publikasi ilmiah tidak bisa di akses pada laman jurnal, dewan editor jurnal tidak tersedia di laman web jurnal, karya ilmiah terbit di jurnal abal-abal, proses korespondensi yang tidak layak/ substansi ilmiah masih kurang, pengelolaan jurnal tidak baik, jumlah dokumen terbit diluar kondisi normal, karya ilmiah terbit pada jurnal edisi khusus hasil prosiding seminar dan publisher jurnal berada pada perguruan tinggi pengusul.
Strategi yang kedua, adalah dosen wajib memahami semua aturan terkait pengusulan naik jabatan ke guru besar. Persyaratan utama yang mesti dilengkapi adalah syarat administrasi dan syarat substansi ajuan guru besar. Untuk aturan yang terakhir dipakai adalah Kepmendikbud Ristek No 384/P/2024 berlaku untuk dosen PNS dan Non PNS. Aturan naik jabatan dosen sering mengalami perubahan sehingga dosen pengusul harus selalu update informasi tentang aturan ini. Diharapkan ada aturan pedoman operasional kenaikan jabatan akademik dosen terbaru 2025 akan terbit, setelah pencabutan Permendikbud Ristek No. 44 tahun 2024 tentang profesi, karir dan penghasilan dosen.
Strategi ketiga, adalah membuat perencanaan tentang karir dosen. Perencanaan ini dimulai dari jabatan fungsional dosen asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar/profesor. Perencanaan itu bisa mengacu pada peraturan terkait tentang dosen. Setiap semester dosen perlu evaluasi terhadap semua capaian dan rencanakan target capaian semester berikutnya. Semua dokumen yang terkait administrasi ajuan jabatan dosen ditata sesuai kebutuhan, seperti kelompok pendidikan, penelitian, pengabdian dan kelompok penunjang. Aturan baru menggunakan platform SISTER sudah lebih mudah karena setiap semester dosen sudah mengunggah bukti untuk Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Strategi keempat adalah membangun link, connection dan collaboration. Alasan yang sering disampaikan dosen terkait penelitian dan publikasi, adalah keterbatasan peralatan labor dan keterbatasan penguasaan bahasa Inggris untuk menulis karya ilmiah dari hasil penelitian. Keterbatasan tersebut di atas dapat dicarikan solusi dengan cara kita membangun jaringan dengan kolega sebidang, yang bisa saling terhubung dengan cepat untuk melakukan kerjasama riset dan publikasi ilmiah. Kerjasama ini saling menguntungkan antara kita dengan penulis lain yang sebidang baik yang berasal dari dosen dalam negeri atau luar negeri. Semakin luas jaringan kerjasama kita, maka masalah riset dan kendala publikasi ilmiah lainnya bisa dicarikan solusi secara bersama-sama. Kolaborasi diantara kolega sebidang dari dalam dan luar negeri akan dapat meningkatkan kualitas riset serta publikasi di jurnal bereputasi akan lebih mudah dicapai.
Selanjutnya, dosen calon guru besar harus memiliki semangat pantang menyerah dan senantiasa memperbaiki diri serta memperbaharui ilmu dan pengetahuannya. Ada pengalaman dari kolega dosen pernah ditolak ajuan guru besar selama lebih kurang 5 tahun, dengan berbagai komentar dan saran perbaikan terhadap karya ilmiah syarat khusus yang diajukan. Terakhir dapat kabar baik ajuannya sudah terbit SK guru besarnya ketika beliau berumur 64,5 tahun di saat beliau menunggu masa pensiun pada bulan September 2024. Jika semua persyaratan administratif dan substantif sudah dipenuhi untuk ajuan guru besar, maka selanjutnya dilakukan ajuan sesuai ketentuan berlaku di perguruan tinggi masing-masing, setelah itu PT akan meneruskan proses penilaian di Dikti. Usaha yang dapat kita lakukan lagi adalah berdoa dan serahkan hasil yang terbaik kepada Yang Maha Berkuasa yang menentukan taqdir-Nya. Insya Allah sukses..Aamiin
*Guru Besar di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh/ Anggota Keluarga Intelek Pariaman