![]() |
PADANG, Sigi24.com -- Masyarakat para pelanggan PDAM Kota Padang resah dan bertanya, karena tanpa ada sosialisasi kepada mereka sebagai konsumen/pelanggan pihak perusahaan daerah ini sudah menaikan pembayaran retribusi sampah yang harus di bayar karena tergabung biaya tersebut pada tagihan air tiap bulannya.
Seolah masyarakat sebagai pelanggan PDAM Kota Padang yang cinta air bersih telah "bagaikan kerbau di cocok hidung saja terpaksa menuruti kehendak kemana tali mau di tarik".
Ketika persoalan ini mendatangi kantor PDAM Senen ( 24/02/2025 ) lalu untuk konfirmasi lewat Asmen Humasnya Adi Zen, namun waktu itu tidak ada dan kemudian awak media ini mengirimkan surat lewat Chat WA kepada Adi Humas tersebut untuk konfirmasi dengan isinya ada 14 pertanyaan, namun sikap Adi Zen sebagai Asmen Humas di PDAM Padang ini jangankan mau menjawab surat tersebut telpon pun tidak diangkat.
Penulis sebagai warga Kota Padang dan juga pelanggan PDAM ini sangat prihatin akan sikap Adi Zen ini sebagai Humas karena sepatutnya Humas adalah pintu masuk bagi para awak media untuk konfirmasi berbagai hal tentang yang berkembang di Perumda Padang ini.
Pertanyaannya kenapa Humas di PDAM bersikap seperti ini ? jika sikap seorang petugas Humas tertutup kepada masyarakat, padahal sesuai namanya bagian inilah yang diharapkan mampu melayani masyarakat yang berkaitan dengan masaalah yang di PDAM.
Sebagai konsumen penulis mewakili pelanggan yang lain untuk mempertanyakan kebijakan PDAM Kota Padang ini, mungkin satu-satunya PDAM yang ada di Sumatra Barat yang memungut retribusi sampah yang selama ini sudah berjalan dan baru mulai tahun ini ada petugas pemungut sampah yang datang memungut sampah kerumah warga dan bayarannya lebih besar dari petugas sampah yang ditetapkan oleh warga Rp 15.000/bulan dan PDAM Rp 19.550/perbulan yang harus di bayarkan melalui tagihan air.
Karena banyaknya pertanyaan masyarakat pelanggan PDAM tentang hal ini maka untuk konfirmasi karena belum bisa bertemu lansung dengan Asmen Humas Adi Zen, maka penulis inisiatif agar tidak menyita waktu petugas penulis menulis dan mengirimkan beberapa pertanyaan diantaranya :
1. Apa dasar hukum biaya retribusi sampah dilaksanakan oleh PDAM.
2. Kenapa pihak PDAM tidak melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum di masukan kepada tagihan perbulan.
3. Kenapa biaya tagihan di Perusahaan lebih besar dari petugas yang kami tunjuk selama ini yaitu hanya Rp 15.000/bulannya
4. Kenapa tidak lewat rek listrik agar lebih adil dan merata bagi warga Kota Padang
5. Apakah Pemungutan sampah merupakan salah satu program PDAM ?
6. Kenapa masyarakat tidak di beri kemerdekaan untuk pemungutan sampah di lingkungan mereka sendiri.
7. Berapa PDAM ambil untung dalam hal ini.
8. Apakah petugas pemungut sampah itu karyawan PDAM ?
9. Berapa jumlah petugas sekarang
10. Berapa gaji mereka yang di berikan PDAM/bulan.
11. Berapa Jumlah pelanggan PDAM sekarang ?
12. Kenapa diluar pelanggan PDAM tidak di paksa untuk peduli sampah di Kota Padang ini.
13. Kenapa tagiham Meteran terus ada, berapa harga meteran PDAM ini sebenarnya ?
14. Berapa lama priodenya penggantian meteran ini ?
Jika merujuk kepada UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Pasal 18 Barang siapa yang menglangi tugas pokok wartawan dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (nd/red)