Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nadzir Wakaf, Apa Itu? Apa Bedanya dengan BKM? Oleh: Akhmad Khambali, SE, MM

Salah satu unsur wakaf adalah adanya nadzir. Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nadzir dalam perwakafan itu?

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.

Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.

Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Lihat, UU No. 41 Tahun 2004, pasal 1.2.; PP No. 42 Tahun 2006, pasal 1.4.; dan PMA No. 4 Tahun 2009, pasal 1.4).

Adapun tugas nadzir adalah sebagai berikut: Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Tahun 2006, pasal 13).

Sementara itu, hak nazhir adalah sebagai berikut: Nadzir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Nadzir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. (Lihat UU No. 41 Tahun 2004).

Lalu apa Bedanya antara Nadzir dengan Badan Kemakmuran Masjid?

Nadzir adalah orang yang mengelola harta benda wakaf, sedangkan BKM adalah organisasi yang mengurusi masjid. 

Penjelasan

Nadzir adalah orang yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nadzir bisa berupa perseorangan, organisasi, atau berbadan hukum. 

BKM adalah Badan Kesejahteraan Masjid, yaitu organisasi yang mengurusi masjid. BKM umumnya digunakan untuk masjid yang lebih besar

Hal ini sangat penting perlu kita edukasi, karena sering adanya beda persepsi antara Naszir dengan BKM.

Semoga sangat bermanfaat untuk semua Kalangan, sehingga ke depan bisa berjuang untuk maslahatul ummah

*Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies