Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

FKUB SUMATERA BARAT 2024: Pengakuan, Tantangan, dan PR yang Belum Tuntas Oleh: Duski Samad

Forum Kerukunan Umat Beragama disingkat FKUB berdiri berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. FKUB kelembagaan ada pada tingkat Provinsi, dan Kabupaten Kota dengan unsur pengurus mewakili umat beragama sesuai jumlah penganut agama masi-masing. FKUB memiliki tugas fungsi menjadi wadah silaturahmi tokoh lintas agama, melakukan pemeliharaan terhadap kerukunan umat beragama, memberikan rekomendasi kepada kepala daerah berkaitan kerukunan, toleransi dan harmoni. Pada tingkat Kabupaten Kota FKUB memberikan rekomendasi tentang pendirian rumah ibadah di daerahnya. 

EKSISTENSI DAN PENGAKUAN

FKUB pada tingkat Provinsi Sumatera Barat sudah berdiri dan berjalan efektif sejak awal PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 diterbitkan, dengan masa kepengurusan Ketua Syamsumir Saibun 5 tahun, Yulius Said satu periode ditambah 2 tahun dan Duski Samad 3 tahun pengganti antar waktu, periode difinitif akan berakhir tahun 2027. Sedangkan pada tingkat Kabupaten Kota terjadi perbedaan waktu pendirian FKUB. Sampai saat ini masih ada 2 (dua) Kabupaten yang belum berhasil menetapkan pengurus FKUB dengan alasan argumen mereka. Di antara salah paham, ada politik praktis, dan ada pula perebutan pengaruh antar tokoh untuk menduduki posisi ketua. 

Laporan ini akan menyampaikan kondisi umum tentang tidak semua Kabupaten Kota berbeda dalam mendirikan FKUB dan ada daerah belum berdiri. Dalam dialog saat ada sosialiasi dan edukasi yang dilakukan FKUB Provinsi bersama Kesbang dan Kementerian Agama Provinsi ke daerah salah satu opini yang disuarakan oleh tokoh agama, pimpinan ormas dan kalangan adat adalah FKUB belum diperlukan di daerah kami. Kami bisa menyelesaikan sendiri jika ada konflik keagamaan, kearifan lokal kami sudah ada, dan ada yang nada curiga menyatakan FKUB berpotensi memberikan kesempatan menganggu stabilitas demografi (penduduk) yang aman dan nyaman dengan keragaman tanpa ada FKUB seperti langsung selama ini. 

Pimpinan FKUB, Kankawil dan Kesbangpol Provinsi terus memberikan penjelasan sebagai kebutuhan kehidupan berbangsa dan juga realitas masyarakat terbuka. 

Urgensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam masyarakat mayoritas satu agama tetap signifikan, meskipun secara kasat mata mungkin terlihat bahwa konflik antaragama jarang terjadi. Berikut adalah alasan-alasan pentingnya FKUB dalam konteks ini:

1. Menjaga Harmoni dengan Kelompok Minoritas

Dalam masyarakat mayoritas satu agama, kelompok agama minoritas sering kali menjadi rentan terhadap diskriminasi atau marginalisasi. FKUB dapat menjadi wadah untuk memastikan bahwa hak-hak kelompok minoritas terlindungi, sehingga tercipta keadilan sosial dan rasa aman bagi semua pihak.

2. Pencegahan Potensi Konflik

Konflik antaragama sering kali muncul dari kesalahpahaman, stereotip, atau prasangka. FKUB berperan sebagai mediator dan fasilitator dialog untuk mencegah potensi konflik sebelum terjadi.

3. Menguatkan Nilai Toleransi

Meskipun mayoritas masyarakat mungkin menganut agama yang sama, nilai-nilai toleransi perlu terus diperkuat untuk mencegah sikap eksklusivisme. FKUB dapat mempromosikan pendidikan toleransi, baik dalam masyarakat umum maupun di kalangan pemimpin agama.

4. Menjaga Keharmonisan Internal Agama

Dalam agama mayoritas sekalipun, sering kali terdapat keragaman mazhab, pandangan, atau aliran. FKUB dapat memfasilitasi dialog intra-agama untuk menyelesaikan perbedaan secara damai.

5. Mengantisipasi Pengaruh Eksternal

Pengaruh ideologi radikal atau intoleran bisa masuk dan memengaruhi masyarakat, termasuk dalam kelompok mayoritas. FKUB dapat berperan sebagai benteng untuk mencegah penyebaran paham-paham yang merusak kerukunan.

6. Mendukung Kebijakan Pemerintah

FKUB adalah mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program-program yang mendukung kerukunan umat beragama. Dalam masyarakat mayoritas satu agama, FKUB dapat membantu memastikan kebijakan tersebut diterima oleh semua pihak tanpa diskriminasi.

7. Meningkatkan Kesadaran Multikulturalisme

Meskipun masyarakat mayoritas satu agama, keberagaman budaya, suku, dan pandangan hidup tetap ada. FKUB dapat membantu masyarakat memahami dan menghargai perbedaan yang ada di tingkat lokal maupun nasional.

Secara keseluruhan, FKUB tetap relevan untuk menjaga harmoni sosial, membangun toleransi, dan memastikan bahwa keberagaman dihormati dalam masyarakat, termasuk di wilayah dengan mayoritas agama tertentu.

Dalam memerankan diri sebagai tokoh lintas agama, selaku ketua FKUB penulis menyampaikan salut, hormat dan terima kasih kepada semua Ketua dan anggota FKUB Provinsi, Kabupaten Kota yang dengan bijak, kerja keras, kerja cerdas dan tetap teguh dengan visi kebangsaan telah berkontribusi besar dalam membangun kerukunan, harmoni dan toleransi. Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 adalah uji sahih kerja terorganisir dan kadang bersifat privat di ruang ibadah agama masing-masing telah mewarnai dan menginternalisasikan mahalnya kerukunan, toleransi dan harmoni.

Terima kasih dan salam hormat untuk semua sahabat tokoh agama, Pemerintah Daerah melalui pembinaan Kesbangpol dan yang utama Kepala Kantor Wilayah dan Kemenag yang memfasilitasi biaya operasional, kantor dan pembinaan umat bersinergi dengan FKUB Provinsi, Kabupaten dan Kota.

TANTANGAN FKUB BAGI INCUMBENT

Tidak sulit menunjukkan bahwa ada tantangan dan efek negatif secara politis pada kepala daerah yang mendirikan dan mendukung FKUB pada daerahnya. Kepala daerah yang mendukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah mayoritas Muslim menghadapi berbagai efek negatif secara politik. Hal ini terjadi ketika dukungan terhadap FKUB dianggap tidak sejalan dengan pandangan mayoritas, terutama jika terdapat persepsi bahwa tindakan tersebut lebih menguntungkan kelompok minoritas atau bertentangan dengan keyakinan sebagian masyarakat. 

Berikut adalah beberapa efek negatif yang mungkin muncul:

1. Tuduhan Kurang Mendukung Mayoritas. Kepala daerah dapat dianggap lebih memprioritaskan kepentingan kelompok minoritas dibandingkan mayoritas. Hal ini dapat memicu sentimen bahwa pemimpin tersebut tidak berpihak pada mayoritas Muslim, terutama jika kebijakan terkait FKUB dianggap mengurangi hak mayoritas.

2. Stigma sebagai Pendukung Toleransi Berlebihan atau Sekularisme. Ada kemungkinan kepala daerah dilabeli sebagai "terlalu liberal" atau mendukung sekularisme, terutama oleh kelompok yang menganggap toleransi agama sebagai ancaman terhadap eksistensi Islam dalam kehidupan publik.

3. Peningkatan Sentimen Intoleransi. Jika dukungan terhadap FKUB melibatkan kebijakan yang sensitif (misalnya, izin pembangunan rumah ibadah agama lain), hal ini bisa memicu reaksi negatif dari kelompok mayoritas yang merasa "terancam," sehingga memperburuk hubungan antaragama.

4. Tekanan dari Kelompok Agama Konservatif. Kelompok agama konservatif mungkin akan memberikan tekanan politik kepada kepala daerah, seperti melalui aksi massa, petisi, atau bahkan kampanye negatif, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

5. Kerugian Elektoral. Dalam konteks pemilihan umum, kepala daerah dapat kehilangan dukungan politik dari mayoritas Muslim jika kebijakannya dianggap tidak sejalan dengan aspirasi atau keyakinan masyarakat mayoritas. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh lawan politik untuk meraih keuntungan.

6. Penyebaran Informasi yang Menyesatkan. Dukungan terhadap FKUB bisa disalahartikan atau dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa kepala daerah "melawan agama" atau mempromosikan agenda asing, yang bisa memengaruhi reputasi politiknya.

7. Meningkatnya Polarisasi Sosial. Dukungan terhadap FKUB bisa memperuncing perpecahan sosial, terutama jika isu tersebut dipolitisasi oleh kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat terpecah antara yang mendukung dan menentang kebijakan kepala daerah.

8. Penurunan Kepercayaan dari Ulama Lokal. Kepala daerah dapat kehilangan dukungan dari tokoh agama atau ulama lokal yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, terutama jika kebijakan dianggap tidak melibatkan mereka atau tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Efek negatif tersebut sering kali dipengaruhi oleh dinamika sosial-politik dan sensitivitas agama di wilayah tersebut. Untuk mengurangi risiko ini, kepala daerah perlu melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kerukunan umat beragama untuk stabilitas sosial. Menghindari langkah-langkah yang bisa dianggap diskriminatif terhadap mayoritas, sehingga kebijakan terlihat inklusif. Pendekatan yang transparan dan komunikatif, dukungan terhadap FKUB tetap bisa diterima tanpa menimbulkan efek negatif yang besar.

PEREBUTAN PENGARUH ANTAR TOKOH

Perebutan antar tokoh lintas agama dan atau antar agama tertentu untuk menjadi ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat menimbulkan berbagai dampak, baik pada organisasi itu sendiri maupun pada hubungan antaragama di masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak negatif dan positif yang mungkin terjadi.  

Dampak Negatif, Meningkatnya Polarisasi Antaragama. Persaingan yang tidak sehat dapat memunculkan konflik atau ketegangan antar kelompok agama. Hal ini bisa merusak tujuan utama FKUB sebagai wadah untuk menciptakan harmoni dan dialog. Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap FKUB. Jika perebutan jabatan terlihat sebagai ambisi politik atau kepentingan pribadi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap FKUB, yang semestinya berfungsi sebagai forum netral untuk mendukung kerukunan. Gangguan terhadap Fungsi FKUB. Konflik internal dapat menghambat FKUB menjalankan program-programnya, seperti mediasi konflik agama, dialog antar umat, atau pemberian rekomendasi terkait kerukunan.

Munculnya Sentimen Diskriminasi. Jika salah satu pihak merasa dirugikan dalam proses pemilihan, kelompok agama tertentu mungkin merasa dipinggirkan atau tidak dihargai, yang dapat memperburuk hubungan antaragama. 

Eksploitasi oleh Pihak Eksternal. Perebutan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar, seperti kelompok politik atau ekstremis, untuk memperkeruh suasana dan memperkuat agenda tertentu. Kerusakan Reputasi Tokoh Agama. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perebutan jabatan bisa kehilangan kredibilitas di mata pengikutnya, terutama jika konflik terlihat jauh dari nilai-nilai keagamaan seperti keadilan, kerendahan hati, dan pengabdian.

PEKERJAAN RUMAH (PR) YANG MASIH TERSISA

Harus diakui FKUB Provinsi, Kesbangpol dan Tim Kordinator KUB Kemenag Provinsi belum berhasil meyakinkan Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Kabupaten Tanah Datar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus FKUB di dua daerahnya. Belum bisa berdirinya FKUB di dua Kabupaten ini secara prinsip dapat disampaikan:

1. Pembinaan, sosialiasi, edukasi dan kordinasi setiap tahunnya dilakukan terintegrasi Kemenag, Kesbangpol dan FKUB, baik kegiatan di daerahnya, dan juga kegiatan ditingkat Provinsi. 

2. Kabupaten Tanah Datar hambatan cukup berat. Dialog dan diskusi dalam pembinaan selalu sulit ada titik temu. Argumen tokoh agama dan tokoh ormas selalu sama TANAH DATAR BELUM MEMERLUKAN FKUB. Sikap itu dituangkan dalam sikap penolakan yang ditandatangi MUI, ormas-ormas dan lembaga adat. Mereka menegaskan Tanah Datar Kabupeten PUSAT MINANGKABAU secara kultural. 

3. Kabupaten Pesisir Selatan, sejak 2023 sudah ada angin segar dalam pertemuan dengan PLT Bupati. Namun pada tingkat ormas masih ada kendala, khususnya dalam menempatkan tokoh yang menjadi ketua FKUB.

Perebutan pengaruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat ini sesungguhnya dapat segera diambil sikap oleh Bupati terpilih. Artinya setelah pelantikan Bupati hasil Pilkada 2024 ini FKUB Pesisir Selatan dapat segara dilakukan. 

Sebagai penutup kalam kami ingin sampaikan bahwa kerukunan, toleransi dan harmoni di Sumatera Barat selama masa sulit periode suksesi dapat terjaga dan kondusif atas dukungan, kerja keras dan semangat kerukunan oleh semua pihak. Semoga dalam waktu yang tak terlalu lama organisasi FKUB lengkap di Sumatera Barat, kerukunan, toleransi dan harmoni semangkin baik, dan menjadi budaya untuk Indonesia maju menuju Indonesia Emas, 2045. Amin, salam kerukunan. Terima kasih.17012025.

*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies