Sosialisasi Perda Sumatera Barat di Lubuk Alung, lewat reses Beny Saswin Nasrun. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM bersama anggota DPRD Sumbar, H. Beny Saswin Nasrun, Ahad 1 Desember 2024 di Aula Panti Sosial Sumbar di Lubuk Alung.
Pj. Walinagari Lubuk Alung Irfano menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. "Kita bangga dan senang adanya anggota DPRD Sumbar yang mengalokasikan kegiatan ini," kata dia.
H. Beny Saswin Nasrun menyampaikan terima kasih atas kehadiran masyarakat Lubuk Alung, dalam kegiatan resesnya itu.
"Ini kegiatan perdana setelah dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar lewat pilihan masyarakat Februari lalu," katanya.
Beny Saswin Nasrun yang juga tokoh masyarakat Lubuk Alung ini, adalah anggota dewan dari Partai Demokrat, dan kini jadi anggota Komisi III DPRD Sumbar.
Koperasi dan UMKM, adalah salah satu dinas instansi yang bermitra dengan Komisi III DPRD Sumbar, sehingga dalam resesnya mengangkat tema soal Perda nomor 16 tahun 2019, tentang penguatan koperasi dan UMKM.
Sementara, Zirma dari Koperasi dan UMKM Sumbar menyebutkan, sosialisasi Perda ini amat penting. "Ini tentunya bagian dari pengabdian seorang wakil rakyat," katanya.
Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat, pelaku UMKM di Lubuk Alung. Hadir juga Happy Neldy, tokoh Lubuk Alung yang pernah jadi anggota DPRD Padang Pariaman.
Walinagari, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama dan pemuda serta Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Zirma, lewat sosialisasi Perda ini diharapkan perekonomian masyarakat dan pendapatan Sumbar meningkat.
"Kami bersyukur bisa hadir dan menjelaskan Perda ini. Perda yang berhubungan dengan usaha dan perekonomian masyarakat itu sendiri," ulas dia.
Pewarta: damanhuri