PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik rumah warga berinisial YH (28), yang tinggal di Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.
Listrik di rumah YH diputus dikarenakan telat membayar tagihan listrik sepuluh hari sesuai dengan tanggal yang telah di tetapkan. Peristiwa itu terjadi pada Hari Sabtu, 30 November 2024.
YH sebagai korban menyampaikan, bahwa listrik di rumahnya di putus secara sepihak tanpa ada pemberitahuan ataupun peringatan sebelumnya. Petugas PLN memutus aliran listrik di rumahnya secara tiba-tiba tanpa aba-aba, dan tidak memberi kesempatan untuk membayar dendanya.
Sepengetahuan YH, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
"Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan dan hanya perlu membayar tunggakan dan denda".
"Ini baru sepuluh hari PLN sudah memutus listrik di rumah saya. Regulasi apa yang di pakainya ini. Ini sudah melanggar aturan yang ada. Saya mengecam tindakan petugas PLN dan meminta PLN agar melakukan evaluasi di internalnya. Ini mencoreng citra PLN yang seharusnya melayani tapi malah menzolimi masyarakat," tandasnya.
YH menambahkan, bahwa ketika mendatangi kantor PLN di Sicincin, Pihak PLN langsung meminta untuk mengganti listrik dari pasca bayar menjadi pra bayar. Permintaan itu disampaikan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan dan denda terhadap listrik pasca bayar yang telah dipakai selama belasan tahun ini. Baru kali ini seperti itu. Sebelum-sebelumnya tidak pernah. Dan itu melanggar prosedur yang telah di tetapkan oleh aturan yang berlaku.
"Saya meminta PLN agar dapat menindaklanjuti ini sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kasus yang sama juga di alami oleh belasan masyarakat yang ada di VII Koto," tutupnya.
Pewaris: yudi hernandez