Wakaf adalah menahan harta untuk diwakafkan atau melepas harta dengan tujuan untuk kebajikan. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqafa yang berarti menahan harta.
Dalam fiqih Islam, wakaf adalah hak pribadi yang dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga. Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif.
Wakaf memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Memudahkan urusan orang lain yang kesulitan, Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi, Menguatkan tali persaudaraan, Mencegah kesenjangan sosial, Bekal tabungan untuk akhirat.
Wakaf memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Wakaf ahli, yaitu wakaf yang dilakukan kepada keluarga dan kerabat
Wakaf khairi, yaitu wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum
Wakaf musytarak, yaitu wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama
Dasar hukum wakaf di Indonesia adalah Al-Quran, yaitu QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92.
*Divisi : Humas,Sosialisasi & Literasi
*Gerakan Tiada Hari Tanpa Wakaf, Tiada Jum'at Tanpa Wakaf, Tiada Bulan Tanpa Wakaf*