Sosialisasi UU dan peraturan wakaf oleh BWI Sumatera Utara. (ist) |
MEDAN, Sigi24.com -- Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala, SH, M.Si dalam sambutannya mengemukakan, besarnya manfaat dari wakaf jika dikelola dengan baik.
"Sebagai pengurus BWI Provinsi Sumut berupaya agar wakaf ini menjadi sesuatu yang familiar, sekaligus semakin dikenali sebagai suatu hal penting dalam sebuah ibadah. Wakaf ini terutama wakaf produktif belum banyak dikenali masyarakat luas, maka tugas kita semua membumikan persoalan wakaf ini ke masyarakat," ujar Solehuddin Sagala saat sambutan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara H. Qosbi, S.Ag, MM yang juga Ketua Pertimbangan BWI Sumut dalam sambutan dan membuka acara sosialisasi mengemukakan pentingnya acara ini.
"Acara ini penting dan jarang dilaksanakan mungkin terkait anggaran, kita yang berada di lapangan kadang kesulitan memetakan objek wakaf karena para nazir kurang pro aktif melaporkan atau mengelola wakafnya dengan baik," ujar dia.
Menjadi pengurus BWI dan nazir sama saja jihad, karena mementingkan urusan umat tiada akhir. "Insya Allah surga imbalannya," ujar H. Qosbi dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi undang-undang dan peraturan wakaf dihadiri pengurus BWI Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan BWI kabupaten dan kota, serta perwakilan Nazir, ujar Akhmad Khambali, SE, MM selaku Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi di sela-sela acara di Asrama Haji Medan, Senin, 23 Desember 2024.
Penyelenggara sosialisasi undang-undang dan peraturan wakaf adalah BWI Perwakilan Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun narasumber diantaranya Kanwil Kemenag Sumut, Pj Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Karo Kesra dan Ketua BWI Perwakilan Sumut, tutup Akhmad Khambali selaku Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi. (rel/red)