Rudi Herman Tanjung |
Perhelatan Akbar pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia baru saja berakhir, dan hasilnya juga sudah diketahui oleh seluruh masyarakat berdasarkan C hasil yang dikumpulkan oleh tim pemenangan masing-masing Paslon, walaupun belum ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing.
Diketahui ada 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan di seantero NKRI tercinta ini, yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota. Minus DIY dan kabupaten/kota se DKI Jakarta, karena berdasarkan undang-undang tersendiri yang mengatur keistimewaannya.
Seperti halnya DKI Jakarta berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu bupati atau walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada). Melainkan diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Pesta demokrasi yang memakan anggaran Rp 37,4 triliun ini merupakan jumlah fantastis yang mesti kita jaga marwah dan martabat penyelenggaraannya. Adalah kewajiban kita penduduk Indonesia untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan berintegritas sehingga terpilih pemimpin/kepala daerah yang mampu menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Bicara Pilkada di Sumatera Barat, khususnya Padang Pariaman, konstelasi politik termasuk Pilkada dengan suhu terpanas. Dengan salah satu indikator, adanya kasus pidana Pemilu yang berujung sampai meja hijau dan putusan pengadilan inkrah.
Kontestasi "head to head" antara incumbent dengan mantan senator Senayan ini menghasilkan perbedaan suara yang cukup signifikan, kurang lebih 16% yaitu sekitar 23.000 lebih suara.
Gap yang cukup jauh dari batas yang disyaratkan untuk dibawa ke Peradilan Mahkamah Konstitusi ini membuat masyarakat sudah dapat berkesimpulan, Paslon mana yang akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Padang Pariaman sekitar medio Februari 2025 nanti. Namun untuk mendapatkan kepastian hukumnya kita menunggu putusan KPU Kabupaten Padang Pariaman pada 16 Desember 2024 ini.
Seberapa pun sengit dan kompetitifnya penyelenggaraan Pilkada di Padang Pariaman, jangan sampai merusak hubungan silaturahim dan kerukunan kita sebagai masyarakat yang beradat dan beradab.
Jangan sampai terjadi perpecahan antar keluarga, antara mamak dan kemenakan, antara tetangga/jiran yang berbeda dukungan/pilihan. Siapapun bupati/wakil bupati terpilih adalah bupati masyarakat Padang Pariaman.
Tidak ada istilah Bupati Tim 01 atau Tim 02. Bak kata pepatah Minangkabau "Biduak Lalu Kiambang Batauik". Tertumpang harapan, cita-cita, dan aspirasi masyarakat Padang Pariaman secara totalitas sesuai visi, misi, dan program yang sudah disampaikan oleh Paslon terpilih selama masa kampanye 75 hari kemarin.
Semoga Padang Pariaman yang kita cintai dan banggakan dengan semboyan "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" akan terwujud sebagai negeri Baldatun Taibatun Warabbun Ghafur, atau dalam istilah Jawa gemah Ripah loh jenawe, sebagaimana dambaan kita semua.
Sunua Tengah, 1 Desember 2024
#RHT