Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Urgensi Pendidikan Kearifan Lokal Oleh: Duski Samad

Pertemuan anggota DPRD Padang dengan MUI setempat. (ist)

Krisis akhlak di kalangan pelajar dan generasi muda Kota Padang yang ditandai maraknya tawuran pelajar, geng motor anak muda, peredaran narkoba di masyarakat dan sekian jenis pelanggaran sosial telah menjadi keresahan dan sorotan anggota DPRD Kota Padang saat pertemuan dengan MUI Kota Padang, Selasa, 18 November 2024 di RM Sederhana. 

Ketua DPRD H. Muharlion, Ketua Komisi IV Iskandar dan anggota komisi IV H. Mulyadi Muslim di hadapan Pengurus MUI Kota Padang menyampaikan beratnya tantangan yang dihadapi warga kota saat ini. Mulai dari kesulitan ekonomi, akses kesehatan yang terbatas dan yang paling serius krisis dan kemerosotan akhlak generasi muda misalnya tawuran pelajar yang telah menimbulkan korban jiwa dan menganggu ketertiban masyarakat. 

Menemukan akar, sebab dan latar belakang krisis akhlak seperti tawuran remaja dan pelajar sumber masalahnya tidak tunggal tetapi multi dimensi dan komplek. Tanggung jawab orang, keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah adalah keniscayaan yang dapat dipungkiri.  

Tidak dapat pula ditolak bahwa kondisi moral anak didik saat ini ada hubungan yang kuat dengan terabaikannya pendidikan moral 5 (lima) tahun terakhir. Artinya pengabaian pendidikan akhlak dan moral berbahaya dalam jangka panjang.

Walau harus diakui, bahwa manfaat dan hasil pendidikan moral tidak dapat dilihat dalam waktu singkat karena pembentukan moral melibatkan proses yang berkesinambungan. Durasi untuk melihat hasil pendidikan kearifan lokal sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti metode pengajaran, konsistensi, lingkungan, dan karakter individu. 

Jangka Pendek (1-2 Tahun), dapat terjadi pada perubahan perilaku sederhana. Siswa mungkin menunjukkan perubahan dalam perilaku sehari-hari, seperti lebih sopan, disiplin, atau empati terhadap orang lain.

Penerapan nilai dasar, berupa nilai-nilai moral yang diajarkan mulai diterapkan dalam situasi sederhana, seperti menolong teman atau menjaga kebersihan.

Jangka Menengah (3-5 Tahun) dapat terjadi dalam pembentukan kebiasaan. Nilai-nilai moral mulai menjadi kebiasaan dan tercermin dalam tindakan konsisten.

Peningkatan kesadaran sosial siswa mulai menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu sosial dan lingkungan berdasarkan nilai-nilai yang diajarkan.

Jangka Panjang (5 Tahun ke Atas) ini dapat bila internalisasi nilai moral menjadi bagian dari kepribadian dan pandangan hidup individu. Nilai-nilai tersebut memengaruhi keputusan besar dalam hidup, seperti memilih karier, hubungan sosial, atau kontribusi kepada masyarakat.

Efek pada Masyarakat: Jika diterapkan secara luas, pendidikan moral dapat menghasilkan masyarakat yang lebih harmonis, toleran, dan beretika.

Faktor-faktor yang mempengaruhi durasi lingkungan sosial. Jika lingkungan mendukung nilai-nilai moral, hasilnya akan lebih cepat terlihat. Sebaliknya, lingkungan yang tidak konsisten dapat memperlambat proses ini. Metode pengajaran dan pendekatan yang interaktif dan relevan cenderung lebih efektif dibandingkan pengajaran yang bersifat dogmatis.

Peran keluarga, pendidikan moral yang diperkuat oleh keluarga akan mempercepat pembentukan karakter.

Kematangan Individu: Setiap individu memiliki laju perkembangan moral yang berbeda, bergantung pada usia, pengalaman, dan latar belakang.

Secara umum, pendidikan moral adalah investasi jangka panjang. Hasilnya mungkin tidak segera terlihat, tetapi akan berdampak signifikan pada pembentukan individu dan masyarakat di masa depan.

PENDIDIKAN KEARIFAN LOKAL SEBAGAI SOLUSI

Tawuran dan masalah sosial lainnya dapat dicegah dengan berbagai metode dan pendekatan, satu di antaranya melalui penguatan pendidikan kearifan lokal. 

Kota Padang memiliki peluang untuk memiliki peraturan daerah pendidikan kearifan lokal dalam mengisi undang-undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kearifan lokal adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK), adat salingka nagari adalah landasan yuridis formal untuk penyusunan Perda kearifan lokal. Perda kearifan lokal adalah peraturan daerah (perda) yang disusun dan diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi, melestarikan, dan mengelola kearifan lokal masyarakat setempat. 

Kearifan lokal mengacu pada nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, pengetahuan, dan praktik yang berkembang dalam kehidupan masyarakat setempat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Perda ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya, lingkungan, dan identitas lokal dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.

Perda kearifan lokal mencakup aspek penting utama di antaranya pelestarian adat dan budaya. Perda ini mengatur tentang perlindungan tradisi, kesenian, bahasa daerah, upacara adat, dan hak-hak masyarakat adat.

Pengelolaan sumber daya alam dalam makna memberikan kerangka hukum untuk praktik tradisional dalam mengelola hutan, lahan, atau air yang sejalan dengan kearifan lokal. Pendidikan kearifan lokal akan memberi kekuatan hukum yang dapat mewajibkan muatan lokal dalam kurikulum pendidikan untuk mengajarkan nilai-nilai budaya setempat.

Pendidikan kearifan lokal akan mencakup aspek pariwisata berbasis budaya. Mendukung pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal dengan menjaga otentisitas tradisi setempat. Pencegahan konflik sosial yang mengatur penyelesaian sengketa atau konflik berbasis pendekatan adat.

Perda kearifan lokal bertujuan untuk melestarikan identitas budaya masyarakat.

Mendorong pembangunan yang berbasis nilai-nilai lokal.Mengharmonisasikan adat istiadat dengan kebijakan modern.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan memanfaatkan potensi lokal.

Perda pendidikan kearifan lokal yang sudah berjalannya Perda Desa Adat di Bali atau perda perlindungan masyarakat adat di Kalimantan. Perda pendidikan kearifan lokal kota Padang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik unik daerah Padang sebagai kota. 

PERDA PENDIDIKAN KEARIFAN LOKAL 

Conten, materi atau isi perda pendidikan kearifan lokal akan mencakup pengaturan tentang bagaimana kearifan lokal diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal dan non formal di daerah lokusnya. Beberapa poin terdapat dalam perda semacam ini antara lain:

(1) Tujuan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal. Meningkatkan pemahaman siswa terhadap nilai-nilai budaya daerah.

Menanamkan rasa cinta dan bangga terhadap identitas budaya lokal.

Mendukung pelestarian kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

(2). Pengintegrasian Kearifan Lokal ke Dalam Kurikulum. Muatan Lokal: Menjadikan kearifan lokal sebagai mata pelajaran atau bagian dari kurikulum sekolah. Materi Pelajaran: Menyisipkan topik-topik seperti adat istiadat, seni tradisional, bahasa daerah, sejarah lokal, dan praktik budaya ke dalam berbagai mata pelajaran.

(3). Pelibatan Masyarakat dan Pemangku Adat. Melibatkan tokoh adat, seniman, atau masyarakat lokal sebagai pengajar atau narasumber di sekolah. Memberikan penghormatan kepada nilai-nilai adat dalam proses pembelajaran.

(4). Kegiatan Ekstrakurikuler Berbasis Budaya Lokal. Mengadakan program seni, tari, musik tradisional, kerajinan tangan, atau kegiatan lain yang mendukung pelestarian budaya lokal. Mendorong siswa untuk ikut serta dalam upacara adat atau festival daerah.

(5). Pendidikan Karakter Berbasis Nilai Lokal. Mengajarkan etika, moral, dan nilai kehidupan yang bersumber dari kearifan lokal seperti gotong royong, musyawarah, atau hubungan harmonis dengan alam.

(6). Penggunaan Bahasa Daerah. Mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai salah satu bahasa pengantar dalam pembelajaran, terutama di tingkat pendidikan dasar. Melestarikan bahasa daerah melalui buku pelajaran, kamus, atau karya sastra lokal.

(7). Pengelolaan dan Fasilitas Pendukung.

Menyediakan fasilitas seperti buku pelajaran, alat musik tradisional, dan bahan ajar berbasis budaya lokal. Membangun kemitraan dengan komunitas budaya, sanggar seni, atau organisasi masyarakat adat.

[8). Evaluasi dan Pengawasan. Menyusun mekanisme evaluasi untuk memastikan implementasi kearifan lokal dalam pendidikan berjalan efektif. Melibatkan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk mengawasi penerapan perda ini.

Prinsipnya conten atau materi spesifik Perda pendidikan kearifan lokal dapat berbeda-beda sesuai karakteristik budaya dan kebutuhan daerah masing-masing.

Semoga perda pendidikan kearifan lokal menjadi salah satu alternatif terapi krisis sosial, tawuran dan prilaku negatif lainnya. DS.#19112023.

*Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies