Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setan Judol dan Judof Oleh: Duski Samad

Judul di atas dipicu membaca berita viral selain soal Pilkada dalam seminggu terakhir, yaitu tentang judi online. Salah satu headline koran yang terbit di Padang, Sabtu, 16 November 2024, menuliskan: "24 Jam, Kemenkominfo Take Down 7.224 Situs Judol (Judi Online)".

Ketika mencermati bahaya judol (judi online) yang sama merusaknya seperti judof (judi offline) terhadap jiwa individu, keluarga, dan bangsa, maka sangat tepat Al-Qur'an menyatakan haramnya judi dan perilaku serupa. Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah [5]: 90)

Kita patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ibu Mutia Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang beberapa hari setelah dilantik langsung bergerak cepat memberantas judol. Beliau juga bersikap tegas terhadap oknum pegawai yang membeking situs-situs judol, seperti pepatah "pagar makan tanaman".

Judi, baik konvensional maupun digital, adalah kejahatan yang diharamkan dalam Islam. Di era digital ini, judi online berkembang sangat pesat dan semakin populer. Judi online dilakukan melalui internet menggunakan perangkat seperti komputer, smartphone, atau tablet. Pemain bertaruh dengan uang asli melalui berbagai jenis permainan yang diakses melalui situs web atau aplikasi khusus.

Jenis-Jenis Judi Online

1. Kasino Online

2. Taruhan Olahraga (Sports Betting)

3. Lotre dan Undian Online

4. Permainan Kartu

5. Taruhan Esports – Taruhan pada kompetisi video game profesional seperti Dota 2, League of Legends, atau PUBG.

Ciri-Ciri Judi Online

Dilakukan Secara Virtual: Semua proses, mulai dari taruhan hingga pembayaran kemenangan, dilakukan secara online.

Menggunakan Uang Nyata: Pemain harus menyetor uang ke akun mereka melalui metode pembayaran elektronik seperti kartu kredit, transfer bank, atau e-wallet.

Mudah Diakses: Dapat dimainkan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.

Sistem Acak (Random): Sebagian besar permainan menggunakan algoritma seperti Random Number Generator (RNG) untuk menentukan hasilnya.

Dampak Psikologis Judi Online

Judi, terutama judol, memberikan dampak psikologis signifikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

1. Kecanduan (Addiction):

Judi online dirancang untuk memicu pelepasan dopamin di otak, memberikan sensasi "kemenangan". Hal ini membuat seseorang sulit berhenti meskipun sering kalah. Kecanduan ini mirip dengan kecanduan narkoba atau alkohol.

2. Stres dan Depresi:

Kekalahan yang terus-menerus dapat menyebabkan stres kronis, perasaan gagal, hingga depresi akibat lingkaran utang, kebangkrutan, atau konflik keluarga.

3. Kecemasan Berlebihan:

Ketidakpastian hasil menyebabkan tekanan mental tinggi. Pemain sering merasa cemas sepanjang waktu.

4. Penurunan Harga Diri:

Kehilangan uang dan waktu untuk berjudi merusak rasa percaya diri. Banyak yang merasa malu atau bersalah atas kebiasaan ini.

5. Gangguan Kontrol Diri (Impulsivity):

Judi online melemahkan kemampuan seseorang mengontrol dorongan untuk terus bermain, meskipun sadar akan dampak negatifnya.

6. Isolasi Sosial:

Kebiasaan berjudi online cenderung dilakukan secara individu, menyebabkan seseorang menjauh dari keluarga dan teman.

Langkah Mengatasi Dampak Psikologis Judi Online

Untuk mengatasi dampak buruk judol, langkah nyata diperlukan:

1. Penyadaran:

Mengakui bahwa judi adalah masalah penting untuk memulai pemulihan.

2. Terapi Psikologis:

Pendekatan seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) efektif membantu mengatasi kecanduan judi.

3. Membangun Sistem Pendukung:

Keterlibatan keluarga dan teman membantu memberikan dukungan emosional serta memantau kebiasaan berjudi.

4. Pengalihan Fokus:

Berikan aktivitas baru yang lebih sehat, seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial.

5. Penggunaan Teknologi:

Pasang aplikasi pemblokir situs judi atau batasi penggunaan perangkat digital.

Kesimpulan

Judi, baik online maupun offline, adalah perbuatan haram yang memiliki dampak buruk besar terhadap kesehatan mental, seperti kecanduan, stres, kecemasan, hingga depresi. Penting bagi individu yang sudah terjebak untuk segera mencari bantuan profesional. Sementara itu, penegakan hukum dan keseriusan aparat dalam memberantas judi adalah harapan bagi kesejahteraan bangsa. Semoga ini menjadi awal fajar kebaikan yang akan membawa purnama kesejahteraan bagi kita semua. Amin.@16112024

*Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Barat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies