Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panwascam Sintuak Toboh Gadang Tekankan ASN untuk Menjaga Netralitas

Jajaran Panwascam Sintuak Toboh Gadang foto bersama dengan jajaran Camat setempat usai apel gabungan. (ist)

PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sintuak Toboh Gadang menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk netral dalam momen Pilkada serentak ini.

Himbauan itu disampaikan, Senin 11 November 2024 dalam apel gabungan Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, yang dihadiri oleh Forkopimca, Kepala KUA, Kepala UPTD Puskesmas, Koodinator Penyuluh Pertanian, Koordinator Penyuluh KB, Kepala Sekolah SMK/MAN/SMP/MTsN/SD/TK ,Wali Nagari, Pendamping PKH, TKSK, PDTI, PLD, dan PSM.

Memperhatikan ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga, atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Koodinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Gusniati menyampaikan, bahwa pihaknya menghimbau kepada ASN, agar menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024, serta berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. 

"Menurut Pasal 71 ayat 1 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya, didampingi Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Saiful Hendra. 

Pasal 188, bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Gusniati menambahkan, bahwa pada apel gabungan sebelum Pilkada 2024 ini, pihaknya mengajak seluruh ASN yang ada di Forkopimca Sintuak Toboh Gadang, menjaga netralitas dan menjadi pengawas partisipatif dengan mengawal kesuksesan Pilkada 2024 yang berintegritas.

"Saya menghimbau untuk seluruh pegawai ASN, wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan," ungkapnya. 

Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai upaya untuk memastikan integritas, netralitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

Pewarta: yudi hernandez 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies