Rakernis Panwascam Sintuak Toboh Gadang. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sintuak Toboh Gadang resmi adakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, untuk Pengawas kelurahan/desa se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Ahad (17/11/2024).
Acara yang dihadiri oleh Camat Sintuak Toboh Gadang, Gifriantoni selaku Ketua, Gusniati selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Saiful Hendra selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), PPK, Imasintoga, Staf dan Kepala Sekretariat Panwascam Sintuak Toboh Gadang, dan PKD se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.
Ketua Panwascam Sintuak Toboh Gadang, Gifriantoni dalam sambutannya menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya melaksanakan Rakernis untuk PKD, dalam rangka persiapan menghadapi 27 November nanti.
"Sudah tinggal menghitung hari untuk pelaksanaan menyongsong hari tersebut. Maka dari itu kita persiapkan PKD ini semaksimal mungkin guna mencegah, mengawasi dan menindak apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan ini," katanya.
Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Gusniati menyampaikan, bahwa bagaimana PKD harus memahami teknis-teknis pengawasan secara detail untuk pemungutan dan penghitungan suara, untuk pemilihan kepala daerah 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
Mengingat potensi pelanggaran di TPS cukup rentan terjadi, maka dari itu bagaimana nantinya PKD bisa melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Berharap dengan adanya Rakernis ini, PKD mampu lebih baik lagi dalam pengawasan dan memaksimalkan pencegahan terhadap setiap proses pungut hitung dan tahapan-tahapan yang sedang berlangsung pada pemilihan kepala daerah 2024 ini," ujar dia.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Saiful Hendra menambahkan, bahwa PKD memainkan peran penting dalam integritas Pilkada 2024. Keberhasilan suatu pengawasan tergantung kepada pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
"PKD harus memahami tentang pelanggaran, deteksi dini tentang pelanggaran dan kemampuan melaksanakan penanganan pelanggaran yang humanis, serta adil dan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon. Upayakan agar terciptanya keadilan dan keberhasilan suatu pengawasan itu menghasilkan Pilkada yang sesuai dengan asas Pemilu, yaitu Luber jurdil yang dambakan oleh masyarakat," tutupnya.
Pewaris: yudi hernandez