Foto bersama Panwascam dengan Pengawas TPS usai Bimtek. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Sintuak Toboh Gadang adakan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertempat di Lapau Sipasan, Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Rabu, (20/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Camat Sintuak Toboh Gadang, Panwascam Sintuak Toboh Gadang beserta Sekretariat, Kapolsek, Danramil dan Pengawas TPS se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin menyampaikan bahwa Pengawas TPS harus paham dengan tugas dan kewajibannya. Terkait laporan FORM A dibuat secara rinci dan jelas mengenai perjalanan Pengawas TPS.
Kemudian tidak boleh ada yg masukan ke dalam TPS kecuali orang-orang yang memiliki hak pilih di TPS yang bersangkutan. Kalau terjadi masalah di TPS jangan hanya diam, harus berkoordinasi bersama PKD atau Panwascam.
Pengawas TPS harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum menerima haknya, agar Pilkada 2024 berjalan secara berintegritas.
Dalam acara tersebut Camat Sintuak Toboh Gadang Rusniwita, juga menyampaikan bahwa 27 November 2024 hanya tinggal menghitung hari.
Kesuksesan Pilkada 2024 ini berada di tangan Pengawas TPS. Mari bersama-sama mengawasi pemilihan serentak ini, jangan sampai ada yang bermain dengan pasangan calon.
Pilkada bukan hanya Pengawas TPS yang mengawasi. "Namun kita awasi bersama dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. Kami berharap Pengawasan TPS selalu berkoordinasi dengan stakeholder di wilayah kerjanya masing-masing," katanya.
Semoga pemilihan serentak berjalan lancar, aman, adil, sukses dan kondusif.
Ketua Panwascam Sintuak Toboh Gadang, Gifriantoni dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sebagai penyelenggara pihaknya punya tupoksi masing-masing, yaitu KPU sampai jajaran itu sebagai penyelenggara teknis.
"Tim pasangan calon bagaimana mempromosikan kandidatnya, dan kita pengawas tentunya mengawasi setiap tahapan. Kami mengingatkan kembali pengawasan TPS terkait laporan pengawasan wajib harus diselesaikan," ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Gusniati menambahkan, bahwa Pengawas TPS harus memahami pengawasan di TPS secara detail, penulisan FORM A dan penggunaan aplikasi SIWASLIH.
Kemudian Pengawas TPS harus tahu tugas dari masing-masing KPPS, sehingga tidak adanya pelanggaran terjadi karena mengawasi dengan benar.
"Jika salah tentu diingatkan. Itu artinya pencegahan sudah Pengawas TPS laksanakan. Kami berharap Pengawas TPS agar bekerja sama secara profesional dalam mengawasi tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Segala aturan pengawasan perlu di pahami agar pengawasan dapat dijalankan dengan baik. Sehingga terciptanya demokrasi yang Luber dan Jurdil".
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Saiful Hendra juga menambahkan bahwa pembekalan ini belum selesai di sini.
"Kami akan lakukan pembekalan secara maraton kepada Pengawas TPS. Agar Pengawas TPS lebih memahami lagi tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas dengan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada 2024 ini," tutupnya.
Pewarta: yudi hernandez