Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin ikut membuka APK yang dipasang di angkutan umum. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com – Masyarakat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan aman. Yakni dengan berpartisipasi aktif mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang jelang pencoblosan yang dilaksanakan 27 November 2024.
“Per Minggu (24/11/2024) itu sudah masuk masa tenang. Jadi, tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Azwar Mardin, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Selasa (26/11/2024).
Untuk memastikan semuanya berjalan maksimal, sambungnya, Bawaslu Padang Pariaman melakukan patroli pengawasan masa tenang selama 3x24 jam. “Ini untuk memastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang ataupun pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh paslon atau timnya,” jelas Azwar.
Dalam pengawasan dan pencegahan, pihaknya juga mengimbau media massa cetak, elektronik, ataupun media siber, untuk tidak menayangkan berita dan iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye.
“Kami juga berkoordinasi dengan gugus tugas terkait dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan atau penyiaran, untuk mencegah penerbitan berita dan atau iklan bermuatan kampanye para paslon,” tegas Azwar.
Azwar juga membenarkan bahwa masyarakat dapat ikut serta secara sukarela, berpartisipasi aktif menertibkan APK paslon yang terpada di lingkungan mereka. “Termasuk mencegah apabila ada potensi pelanggaran di masa tenang, masyarakat bisa lapor ke PKD, Panwascam bahkan Bawaslu Padang Pariaman,” ujarnya.
Hal yang paling penting dipahami masyarakat, sambungnya, yaitu menolak segala bentuk politik uang. Sebab, katanya tindakan itu jelas melanggar. “Jadi, banyak poin yang kita awasi di masa tenang ini. Semua bisa berjalan maksimal tentunya dengan partisipasi aktif dari masyarakat,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan media ini, Bawaslu Padang Pariaman memang melakukan patroli sejak Minggu (24/11/2024). Lalu, menyerukan tolak politik uang dengan mobil keliling dan tempat-tempat keramaian, sebagai upaya mencegah politik uang tersebut. Tidak hanya itu, penertiban APK juga dilakukan hingga dini hari. (*)