Judul di atas muncul mencermati dua minggu jelang Pilkada 27 November 2024 majelis taklim menjadi satu di antara komunitas yang mobilitasnya begitu aktif dalam memberi dukungan terhadap Paslon dengan beragam aktivitas. Di antara kegiatan majelis taklim yang difasilitasi oleh Paslon, adalah pengajian massal di tempat wisata dengan mengundang penceramah nasional, memberi fasilitas berwisata dakwah, pertemuan terbuka dan tertutup dengan berbagai tema.
Majelis taklim di Sumatera Barat sejatinya baru dikenal populer sejak masa reformasi. Pemerintah Kota Padang era Walikota Fauzi Bahar adalah masa awal pertumbuhan majelis taklim yang mendapat pembinaan dan dukungan anggaran APBD, bersamaan dengan kegiatan keagamaan untuk generasi muda wirid remaja, didikan Subuh, hafalan juz amma untuk SD, bahkan lombanya kegiatan agama dengan hadiah mobil.
Kini, memasuki masa dasawarsa ketiga Majelis Taklim di Sumatera Barat sudah mengakar, menyebar dan berkembang luas mulai dari level Masjid, Surau dan Mushalla, sampai Nagari, kecamatan, Kabupaten Kota dan Provinsi Sumatera Barat. Ada Majelis Taklim Indonesia (MTI), Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Majelis Taklim dan Yasinan PERTI, Majelis Taklim Salimah, Majelis Taklim Wanita Perti, Majelis Taklim Aisyiah Muhammadiyah, Majelis Taklim Nahdlatul Ulama dan kelompok lainnya.
Majlis taklim adalah sebagai kelompok atau forum pengajian agama Islam yang anggotanya lazimnya kaum perempuan. Majelis taklim biasanya dilakukan secara rutin di suatu tempat, seperti masjid, musholla, atau rumah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam ilmu agama, seperti membaca Al-Qur'an, mempelajari hadis, fikih, atau akhlak disertai lantunan salawat, hafalan asmaul husna dan ada pula disertai rebana.
Majlis taklim dipimpin perempuan (ustazah) dengan penceramahnya bisa dari mubaligh atau atau guru agama yang laki-laki. Pengajian majelis taklim membahas tema-tema tertentu sesuai kebutuhan jamaahnya. Pesertanya bisa berbagai kalangan, dari ibu-ibu, dan sedikit sekali dari bapak-bapak, anak muda, kecuali bapak-bapak sebagai pembinanya.
Majlis taklim juga sering menjadi sarana silaturahmi dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di masyarakat. Di Indonesia, forum ini sangat populer, terutama di kalangan komunitas muslimat atau kaum perempuan dan sudah melembaga, ada berbasis masjid, surau, mushalla, ormas dan kelompok yang tak berafiliasi.
Harus diakui bahwa anggota majelis taklim yang pemimpin dan anggotanya adalah kaum perempuan adalah kelompok masyarakat yang mudah untuk dimobilisasi. Ormas dan kegiatan pemerintah pun seringkali meminta jasa majlis taklim menghadirkan anggota bila ada kegiatan yang memerlukan massa banyak.
Realitasnya sudah lama berlangsung, saat ada pemilihan langsung, Pemilu, Pileg dan Pilkada kaum perempuan yang bergabung dalam majelis taklim termasuk yang cukup laku dan sibuk. Kehadiran Majelis Taklim dalam arena atau pusaran pemilihan, tak terkecuali Pilkada benar-benar menjadi incaran dan rebutan tim sukses kandidat. Tagline yang sering disampaikan pimpinan bahwa Majelis Taklim tidak kemana-mana tetapi ada dimana-mana.
SUARA POLITIK MAJELIS TAKLIM
Berbagai analisa dan pandangan pengamat, mesti itu perlu dibuktikan bahwa suara politik majlis taklim cukup signifikan. Sebagai kelompok pengajian yang berpengaruh dalam masyarakat, majlis taklim sering menjadi ruang diskusi yang bisa membentuk pandangan politik jamaahnya, bahkan ada majelis taklim memang berafiliasi dengan partai politik.
Beberapa poin penting soal suara politik mereka adalah pengaruh terhadap pemilih. Majlis taklim biasanya terdiri dari anggota komunitas yang memiliki kedekatan emosional dan kepercayaan tinggi pada pemimpin agama atau ustazahnya. Jika seorang tokoh agama menyampaikan pandangan politik tertentu, besar kemungkinan jamaahnya akan terpengaruh. Ini membuat majlis taklim menjadi target bagi politisi yang ingin mencari dukungan.
Faktor isu yang diangkat dalam pemilihan seringkali bersesuaian dengan pengajian yang disampaikan ustad. Kajian pada majlis taklim menekankan nilai-nilai keagamaan, moral, dan keadilan. Dalam politik, isu-isu seperti kejujuran, anti-korupsi, perlindungan terhadap umat Islam, dan moralitas menjadi topik yang sering digaungkan. Hal ini dapat memengaruhi preferensi politik jamaah mereka.
Konteks netralitas majelis taklim juga menjadi lahan rebutan pencari suara dalam pemilihan. Idealnya memang majlis taklim berfokus pada pembelajaran agama tanpa memihak pada partai politik tertentu. Namun, pada praktiknya, ada majlis taklim yang terafiliasi dengan kelompok atau partai politik tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terakhir justru majelis taklim menjadi kendaraan terselubung oleh politisi dan kekuatan sosial politik, khususnya saat kontestasi berlangsung.
Majelis taklim diakui memiliki kekuatan memobilisasi massa dalam jumlah besar dan diyakini mudah dipengaruhi, karena loyalitas pada pimpinan dan sang penceramah jauh lebih dominan di kalangan kaum perempuan. Karena majlis taklim sering memiliki anggota kaum perempuan yang solid dan loyal, mereka bisa menjadi kekuatan mobilisasi massa yang efektif, baik dalam kampanye politik, aksi sosial, maupun dukungan terhadap kebijakan tertentu.
Namun sulit menghindari bahwa ada kritik keras dari Buya, Mubaligh dan Penceramah terhadap politisasi majlis taklim, karena dianggap bisa mengaburkan tujuan utamanya sebagai forum silaturahim dan kesempatan pembelajaran agama. Terlalu condongnya majelis taklim ke politik praktis, maka majlis taklim bisa kehilangan kepercayaan dari sebagian jamaahnya yang lebih menginginkan netralitas.
MEWASPADAI POLITIK UANG
Kritik lain tentang keterlibatan majelis taklim dalam pemilihan, kampanye dan atau kegiatan yang punya hubungan dukung mendukung terhadap satu paslon adalah kekhawatiran terjebaknya kelompok pengajian dalam politik uang dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
Johny Lomulus (2007) mendefinisikan politik uang sebagai tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon tersebut yang memberikan bayaran atau bantuan tersebut. Kemudian Aspinall & Sukmajati (2015) menjelaskan bahwa politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.
Undang-Undang Pemilu tidak secara rinci mendefinisikan politik uang tetapi mengatur norma, ketentuan, larangan dan sanksi terkait politik uang, di mana politik uang masuk ke dalam tindak pidana. Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
Rekomendasi, Musyawarah Kerja Nasional ke-3 Majelis Ulama Indonesia tahun 2023 menghasilkan taujihat (semacam seruan) tentang Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan damai. Di antara poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). “Menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara,”
Mukernas juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Hal ini berdasarkan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI II tahun 2019. “Umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar,”. Akhirnya ingin dihimbau agar Majelis Taklim sebagai entitas keislaman diharapkan dapat memainkan peran yang baik, benar, jujur dan menghindari prilaku tercela, seperti politik uang, ujuran kebencian, penyebar berita hoax dan tetap berada dalam garis lurus pengerak umat yang rahmatan lil alamin. Amin. DS. 171120242ambon1/4wismaindahsiteba.
*Pembina Majelis Taklim Indonesia (MTI) Sumatera Barat