JAKARTA, Sigi24.com – Universitas Paramadina bekerja sama dengan INDEF dan UIN Jakarta menggelar diskusi bertema Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Diskusi yang dipandu oleh Prof. Nur Hidayah ini diadakan, Jumat 4 Oktober 2024 secara daring ini menyoroti pentingnya kolaborasi negara-negara OKI dalam membangun ekosistem ekonomi syariah.
Abdul Hakam Naja, Ekonom INDEF, menekankan bahwa pembangunan ekonomi syariah harus dilakukan secara kolektif oleh negara-negara OKI.
"Ekosistem ekonomi syariah seharusnya dibangun secara kolektif oleh minimal 57 negara OKI. Indonesia perlu bersinergi, minimal dengan Brunei dan Malaysia, agar tidak terjebak dalam middle income trap," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu fokus pada empat sektor utama yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata halal, dan fashion halal.
“Fashion halal bisa menjadi pemantik kebangkitan industri tekstil kita yang saat ini menghadapi deindustrialisasi,” jelas Hakam.
Mohammad Nabil Almunawar, pengajar UBD School of Business and Economic Universitas Brunei Darussalam, memaparkan bahwa pasar halal global terus berkembang, dengan estimasi nilai mencapai USD 619,47 miliar pada 2029.
"Pangan halal merupakan segmen terbesar, dan kesadaran masyarakat akan produk halal terus meningkat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan rantai pasok halal yang terintegrasi untuk menjaga kehalalan produk dari hulu hingga ke konsumen.
Dr. Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina dan Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar, ekosistem halal masih belum terintegrasi dengan kuat.
"Perkembangan industri halal kita masih tumbuh secara sektoral dan belum terintegrasi. Untuk membangun ekosistem halal yang komprehensif, diperlukan kebijakan yang lebih mendukung, termasuk regulasi yang memperkuat sinergi antara keuangan syariah dan sektor industri halal lainnya," ujarnya.
Handi juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap sektor ini.
“UU No. 59/2024 tentang RPJMN sudah memasukkan penguatan ekonomi syariah, dan regulasi payung seperti omnibus law untuk ekonomi dan keuangan syariah perlu didorong agar industri halal di Indonesia bisa berkembang lebih cepat,” pungkasnya.
Diskusi ini diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk memperkuat ekosistem halal sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional dan global.
Pewarta: arif haryadi