Penutupan Rakernas FKUB di Jakarta, yang melahirkan sejumlah rekomendasi. (ist) |
Suasana rukun di ruangan Rakernas FKUB sangat terasa dan menyala di hati tokoh lintas agama. Iklim silaturahmi, menyapa dan saling menghargai karena sumbernya dari keyakinan dan hati tokoh umat lintas agama.
Kaban Intelkam Polri dengan lugas menyampaikannya saat memberi sambutan pada penutupan Rakernas, bahwa melihat dan merasakan langsung FKUB ini diyakini tidak ada kepentingan kerukunan walau agama berbeda. Kami mohon FKUB dan jajarannya terus aktif menjaga kerukunan.
Kapolri meminta FKUB untuk terus menyalakan kerukunan dengan membangun semangat kebersamaan, toleransi dan saling menghargai. Menghadapi Pilkada serentak kami yakin FKUB akan menjadi terdepan dalam memastikan kerukunan dan kedamaian.
Ketua asosiasi FKUB Nasional memulai. Sambutan dengan menyampaikan salam kerukunan, salam Pancasila dan salam presisi untuk Polri. Secara keseluruhan Rakernas FKUB ini berlangsung dinamis, saling memuliakan, dan tak lepas dari spirit kerukunan yang sudah lama mengakar dalam hati pegiat kerukunan yang berkumpul dalam Rakernas.
JAMINAN KERUKUNAN
Founding father sudah dengan arif bijaksana menetapkan asas kehidupan berbangsa dan bernegara yang memang dianugerahi majemuk. Pancasila, UUD 1945 dan regulasi yang menerjemahkanya telah dengan nyata memberikan jaminan terhadap kerukunan, harmoni dan kebersamaan.
Sebagai fakta dapat dibaca pada pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab.
Diskusi dalam Rakernas muncul pemikiran untuk memperkuat kerukunan berdebat untuk merawat kerukunan. Kehadiran rancangan Peraturan Presiden tentang kerukunan ada sikap pro kontra yang di antara pointnya, adalah apakah menguatkan atau melemahkan FKUB? Mengapa asosiasi tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Perpres kerukunan?
Ada pasal dan penjelasannya yang cendrung melemahkan peran masyarakat, khususnya yang diwadahi FKUB.
Ada kesan penyusunan Perpres ini kurang memahami dan menjaga esensi dan suasana kebatinan yang tersurat dan tersirat, dalam Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang FKUB dan kewenangan Pemerintah Daerah tentang membina dan memelihara kerukunan.
Diskusi plus minus draf Perpres itu dapat mudah membacanya, misalnya penggunaan norma pemeliharaan kerukunan yang dilakukan FKUB, sedangkan pemerintah dipakai norma pembinaan. Draf Perpres hanya menggunakan kata pemeliharaan.
Materi lain yang hangat dibahas adalah rekrutmen anggota FKUB yang dalam PBM pemerintah hanya memfasilitasi, dalam Perpres rekrutmen ditentukan pemerintah. Artinya ada pengurangan hak-hak masyarakat. Rekrutmen yang bernuansa politis sangat dicemaskan yang akibatnya kekuatan sosiologis FKUB tidak dapat maksimal.
Pembahasan tentang keberlanjutan Asosiasi FKUB agar bertransformasi menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diusulkan bernama YAYASAN KERUKUNAN INDONESIA disingkat YAKIN. Pendiri, pengawas, pengurus dan direktur pelaksananya melibatkan semua ketua FKUB Provinsi se Indonesia.
Rakernas meminta peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang menjadi pedoman Perpres diminta mengendapkan FKUB yang mengedepankan fungsional dan meminimalisir pendekatan struktural.
Pandangan lain yang tak boleh diabaikan Perpres kerukunan jangan sampai negara mengalahkan rakyatnya. Pemerintah yang bertugas dalam kerukunan bangsa lebih mengedepan asas berfikir dan bertindak harmoni, mewaspadai jangan sampai negara menghegemoni hak-hak tokoh umat lintas agama.
Patut diingatkan bahwa kerukunan bangsa ini terus dijaga dinamisasi dan kondusivitas agar tidak terganggu. Maka Rakernas menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Rakernas FKUB menerima dan meminta draf PERPRES di tandatangani Presiden.
2. Rakernas menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk penguatan peraturan pemerintah dan keputusan Menteri, tentang kerukunan antara lain, mengembalikan terma pembinaan tugas pemerintah dan pemeliharaan fusi FKUB. Meminta pengurus FKUB nasional anggotanya FKUB dari provinsi sesuai zona daerah.
Mengembalikan mekanisme pembentukan FKUB oleh masyarakat dengan fasilitasi pemerintah, sesuai PBM 9-8 tahun 2006.
Akhirnya patut ditegaskan bahwa MENYALAKAN KERUKUNAN adalah tugas kolektif anak bangsa dengan menguatkan kedudukan FKUB bersama pemerintah bersinergi kuat untuk Indonesia harmoni dan maju. @penutupanrakernas04102024.
*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat