Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

FKUB, IKI dan Yakin Oleh: Duski Samad

Foto bersama para pimpinan FKUB provinsi se Indonesia dalam Rakernas. (ist)

Topik Forum Kerukunan Umat Beragama disingkat FKUB keberadaannya di masa depan diperbincangkan hangat saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FKUB di Hotel Orchardz Jakarta, 02-05 Oktober 2024, khususnya setelah beredar draf Peraturan Presiden tentang kerukunan dan FKUB yang segera akan ditanda tangani Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 20 Oktober 2024. 

Pasal crusial dalam Perpers itu di antaranya adalah tentang pendirian rumah ibadah yang tak memerlukan rekomendasi FKUB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 9- 8 tahun 2006 yang menjadi landasan yuridis berdirinya FKUB dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam membina kerukunan di daerahnya. Kedudukan FKUB yang dinaikan kelasnya pada tingkat nasional, sedangkan dalam PBM diserahkan kewenangan pada provinsi dan kabupaten/kota adalah materi lain yang sepertinya sentralistik, mengabaikan otonomi daerah. 

Berkenaan dihapusnya kewenangan FKUB kabupaten kota memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah diberi jawaban oleh Kepala Pusat Kerukunan Kemenag RI dalam paparannya dihadapan peserta Rakernas dan kemudian dipublikasi oleh media.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag. Jumat, 4 Oktober 2024 15:25 WIB, TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama tidak lagi mencantumkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. 

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan, rancangan Perpres itu sudah meniadakan kewenangan FKUB kabupaten/kota dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. Surat rekomendasi pendirian rumah ibadah nantinya akan dikeluarkan Kemenag. 

Adib menegaskan, sudah semestinya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. “Sudah semestinya yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah pemerintah," ujar dia ditemui di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.

Menurut Adib, menyerahkan kepada FKUB untuk mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah berpotensi membuat terjadinya saling kunci-mengunci kewenangan. Izin pendirian rumah ibadah berdasarkan rekomendasi akan menjadi tersandera. Dengan begitu, dalam rancangan Perpres, surat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh FKUB.

Meski tak lagi berwenang mengeluarkan surat rekomendasi, Adib mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan peran FKUB di kabupaten/kota untuk menguatkan nilai-nilai kerukunan beragama. Rancangan Perpres ini juga mengatur pembentukan dan tugas FKUB tingkat nasional.

Dalam perpres tersebut nantinya akan ada sejumlah aturan turunan seperti Keputusan Menteri Agama. Salah satu aturan turunan itu akan mengatur pembagian peran antara kementerian dengan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Tetap saja nanti kami akan meminta FKUB memberikan saran. Sebab mereka tahu kondisi di lapangan,” kata Adib.

Adib mengatakan, rancangan perpres itu saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2024. Kementerian Agama juga sudah mengirimkan rancangan perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. “Kami kirimkan agar disahkan menjadi peraturan presiden,” kata Adib.

Adib berharap presiden segera mengesahkan rancangan perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Adib, syarat pendirian rumah ibadah memerlukan kepastian hukum. Dia khawatir akan adanya perubahan bila rancangan perpres tersebut tidak disahkan di periode Presiden Jokowi.

Ihwal peniadaan kewenangan FKUB mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah sempat diprotes Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai semestinya tidak asal mencoret kewenangan FKUB. Sebab, surat yang dikeluarkan FKUB sejatinya merupakan kesepakatan dari majelis-majelis agama. Aturan tersebut juga sudah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagai bagian dari FKUB, Ma'ruf mengklaim mengetahui betul proses hingga keluarnya rekomendasi. "Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Kesepakatan hingga terbitnya surat rekomendasi juga dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya juga ikut terlibat melahirkan aturan itu,” ujar Ma’ruf pada 7 Agustus 2024.

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah sejatinya tengah merampungkan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. 

Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur izin pendirian rumah ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

FKUB “YAKIN”

Mencermati materi, muatan dan arah kebijakan yang akan hadir setelah Peraturan Presiden Tentang Kerukunan ditanda tangani Presiden dapat diduga bahwa peran FKUB sebagai wadah silaturahmi antar tokoh lintas agama yang sifatnya arus bawah (button up) akan beralih dengan FKUB arus atas (top down) karena pemilihan anggotanya hak dan kewenangan Pemerintah, maka terasa rugi besar bangsa ini selama 18 (delapan belas) tahun spirit, semangat dan relasi kerukunan tokoh lintas agama akan sinar. 

Begitu juga halnya dengan Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (AFKUB) yang pengurusnya dari Ketua-Ketua FKUB Provinsi yang sudah berkonstribusi besar dalam menjalin keakraban, rangkulan dan silaturahmi rukun dan toleransi, setelah Perpres berlaku efektif, AFKUB juga tidak relevan lagi dan tak ada dasar yuridis yang memungkinkan asosiasi ada. Di antara sekian pendapat ada usulan untuk membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Instituk Kerukunan Indonesia (IKI) di bawah payung hukum Yayasan Kerukunan Indonesia disingkat YAKIN. 

LSM IKI dengan bentuk lembaga Yayasan (YAKIN) akan dapat menghimpun potensi aktor kerukunan, aktivis FKUB, penggerak harmoni dan pihak-pihak yang memang sejak lama concern menjadi pilar penyangga kerukunan, harmoni dan toleransi dari tokoh lintas agama. Harus diakui sudah 8 (delapan) kali Konferensi Nasional (KONAS) Kerukunan, Rakernas dan Seminar Kerukunan yang sekian kali pula, nampak nyata bahwa peran tokoh lintas agama yang care pada issues-issues kerukunan tidak banyak, namun mereka besar kontribusinya bagi harmoni bangsa. 

Kesadaran kolektif pegiat kerukunan, aktor kerukunan dan anggota FKUB yang sudah hampir dua dasawarsa bersama-sama bertemu, berdiskusi, saling mengunjungi dalam tema besar kerukunan, yang saling memahami keyakinan agama masing-masing adalah asset sosial yang mahal untuk kebaikan bangsa. 

Dukungan dan ucapan setuju dari banyak pengurus FKUB seluruh Indonesia tentang adanya LSM yang bergerak khusus dalam kerukunan yang anggotanya tokoh lintas agama yang sudah alumni dari FKUB berdasarkan PBM Nomor 9-8 tahun 2006. 

Akhirnya ingin disampaikan kepada Pengurus Asosiasi FKUB dan Pengurus FKUB se Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam pembentukan INSTITUK KERUKUNAN INDONESIA (IKI) dalam wadah YAYASAN KERUKUNAN INDONESIA (YAKIN). Pendiri, pengawas, dan pengurus YAKIN dan IKI adalah aktor kerukunan yang sudah memiliki pengalaman kuat dan lama pada FKUB Provinsi, Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Selamat memberikan yang terbaik untuk bangsa damai, dalam rukun rahmat-Nya. Amin. Orchardz@yogyakarta#05102024$802.

*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies