Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 Asosiasi FKUB Indonesia dan FKUB se-Indonesia dengan tema "Penguatan Peran dan Partisipasi FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama dan kondusifitas Pilkada Serentak 2024" di Hotel Orchard Jakarta, 02-05 Oktober 2024.
Diskusi hangat diawali dengan Sekjen Kemenag didampingi Kapus KUB Kemenag berkenaan dengan sudah diparaf 5 Kementerian Peraturan Presiden tentang FKUB yang sejak lama sudah diwacanakan dan rencananya akan ditandatangani Presiden Jokowi yang segera mengakhiri tugasnya 20 Oktober 2024.
Di antara postingan pro dalam group Rakernas.....
Jika dibuka ruang diskusi, akan setback ke belakang... Di Internally Kemenag sendiri, sdh kami kumpulkan lintas Bimas, tidak boleh ada riak2 dan masukan, biar Presiden yakin dan firm untuk segera TTD Perpres... *Kita berkejaran dengan waktu. Now or Never* before 20 of Oktober 2024. Let's sign it...
Simpulan pokok bahasan 1 harusnya; Rekonstruksi penguatan FKUB Indonesia adalah dengan "mendorong percepatan terbitnya Perpres FKUB" (sebagai peningkatan dari PBM 9 & 8 2006).
BUKAN YANG LAIN...
Yang anti dan kritis
Jangan fokus berburu pada peningkatan bentuk peraturan utk FKUB tetapi tentu tidak boleh mengabaikan substansi dari PerPres yang seyogyanya menjadi pamungkas kelemahan PBM. Tadi malam kami berdiskusi tentang hal ini.
Ada juga yang memberikan solusi dengan pokok pikiran, sebagai berikut.
DASAR
1. Forum kerukunan umat beragama disingkat FKUB adalah wadah silaturahmi masyarakat lintas agama yang didirikan berdasar Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006.
2. Hakikat keberadaan FKUB adalah wadah masyarakat yang didirikan masyarakat dengan difasilitasi negara (cq. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri) yang melibatkan tokoh lintas agama dan pemuka agama yang memiliki pengalaman dan pengaruh bagi penciptaan kerukunan.
3. Konsep dasar (paradigma) tugas, fungsi dan tanggung jawab FKUB adalah pemeliharaan kerukunan, sedangkan Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kerukunan.
4. Seluruh anggota FKUB Provinsi, Kabupaten Kota adalah aktor kerukunan yang telah memberikan kontribusi penting dalam memelihara kerukunan dengan kordinasi baik dalam semua sisi kehidupan berbangsa bersama-sama dengan fasilitasi Kemenag dan Kemendagri.
5. Adanya Asosiasi FKUB Nasional yang menjadi motor penggerak FKUB Provinsi, Kabupaten Kota dan menjadi juru bicara FKUB dengan Kemenag dan Pemerintah adalah lembaga efektif dan berdaya guna bagi pemeliharaan kerukunan yang berbasis arus bawah (button up) yang mestinya dirawat dan dimaksimalkan oleh Kemenag dan Kemendagri.
B. ISSUES AKTUAL
Membaca dan mendengar pandangan pengurus FKUB Provinsi dan aspirasi peserta Rakernas II AFKUB di Hotel Orchardz, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024 ini dapat dirumuskan issues aktual yang mesti diperhatikan dengan seksama.
1. Adanya rancangan Peraturan Presiden tentang FKUB yang memuat terma dan pasal crusial dan berpotensi mengesampingkan peran FKUB yang sudah berusia 18 tahun (2006-2024), antara lain:
(a.) Bab II pasal 2 bahwa kata pemeliharaan kerukunan tanggung jawab bersama.... berbeda sekali dengan PBM yang mengunakan kata Pembinaan Kerukunan oleh Pemerintah dan Pemeliharaan oleh masyarakat (FKUB)
(b.) Pasal 7 pemerintah membentuk FKUB Nasional, secara tak langsung menempatkan institusi FKUB struktural hirarkis dan akan mengurangi peran daerah yang sejatinya kerukunan itu basis, sumber, dan akibat yang menanggungnya daerah. Dapat diduga sudah berbeda dengan niat awal pendirian FKUB 18 tahun lalu sebagai wadah silaturahmi tokoh lintas agama.
(c.) Pasal 10 jumlah anggota FKUB 9 nasional, yang diambil dari tokoh atau majelis agama nasional itu akan berbeda semangat dan spiritnya dari ASOSIASI FKUB yang anggotanya ketua FKUB daerah lebih akrab, inklusif dan setara.
(d.) Pasal 11 yang anggota FKUB daerah dibentuk Gubernur, Bupati dan Walikota berkordinasi dengan Kemenag adalah wujud nyata dari birokratisasi dan bisa jadi politisasi FKUB, yang dipastikan sarat kepentingan.
(e.) Pasal 22 tentang pendirian rumah ibadah, dimana peran FKUB?
C. PANDANGAN RAKERNAS
1. Secara umum kehendak untuk adanya PERPRES tentang FKUB adalah suara yang sejak lama sudah disuarakan oleh Asosial FKUB Nasional dalam KONAS dan RAKERNAS. Artinya ini sudah kebutuhan yang mendesak dan patut diapresiasi.
2. Prinsip FKUB sebagai pemelihara kerukunan, FKUB didirikan masyarakat, jumlah anggota FKUB yang lebih banyak adalah esensi PBM No 8-9 tahun 2006 hemat kami perubahan mendasar dan mengingkari hasil yang dicapai, maka patut dipertimbangkan kembali.
3. PERPRES FKUB yang tak memuat adanya Asosiasi FKUB secara tak langsung mereduksi peran tokoh lintas agama yang bekerja tanpa pamrih dalam memelihara kerukunan selama ini.
4. Pengurus FKUB Nasional dari tokoh majelis agama-agama nasional dapat diduga akan sulitnya kordinasi dengan FKUB Provinsi, Kabupaten Kota yang memang daerah begitu beragam jumlah pemeluk agamanya.
5. Pembentukan sekretariat khusus FKUB pada setiap level diyakini akan overlap dengan tusi Pusat KUB Kemenag, akan lebih efektif bila bantuan yang diberikan tanggung jawab pada FKUB Provinsi, Kabupaten Kota langsung sebagaimana selama ini masuk bantuan Kemenag dan Pemda.
D. REKOM
1. Meminta Pemerintah mengkaji lebih dalam Perpres dengan mengakomodir materi yang sudah tersosialisasi dan dirasakan manfaatnya dari PBM Nomor 9-8 tahun 2006.
2. Meminta Pemerintah merevisi anggota FKUB Nasional dari majelis agama-agama pusat, tetapi diambilkan dari tokoh lintas agama, tokoh kerukunan dari daerah yang sudah berpengalaman sesuai zona wilayah dan pertimbangan proporsional lainnya.
3. Meminta pemerintah merevisi draf Perpres tentang jumlah anggota FKUB Provinsi, Kabupaten Kota seperti yang sudah ada dalam PBM No,9-8 tahun 2006 yang representatif.
4. Meminta Pemerintah untuk memberikan legalisasi, dukungan kebijakan dan pembiayaan terhadap ASOSIASI FKUB sebagai wadah silaturahim dan kerukunan informal tokoh lintas agama lintas daerah dan agama.
5. Untuk mudahnya kordinasi dan pergerakkan FKUB Provinsi, kabupaten Kota maka perlu ada komisi kerukunan yang terdiri Pengurus FKUB, Kemenag, Pemda, dan aparat hukum sehingga izin mendirikan rumah ibadah tetap mendapat rekomendasi dari FKUB dan konflik mudah mencegahnya.
6. Tata kelola, periodisasi dan koordinasi FKUB Provinsi, Kabupaten Kota dengan kesbang, dan kemenag dapat lebih diperkuat dengan penyediaan budgeting optimal, disertai adanya insentif pengurus.
7.Untuk koordinasi dengan organisasi lintas agama perlu ada kegiatan Diklat mediator bagi aktor kerukunan (capasitas building), KUB dalam komparasi indeks kerukunan dengan melibatkan majelis-majelis agama.
Konklusi yang hendak dikatakan bahwa tarik ulur antara pro kontra terhadap Perpres ini adalah keniscayaan yang tak mudah dicarikan titik temu. Kaidah ushul fiqih menyebut, hukmul qadhi iltizam wahuwa yarfaul khilaf, keputusan hakim efektif dan menyelesaikan perbedaan pendapat. 03102024
*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat