Alman Gampo Alam memberikan keterangan pers terkait PT PHP 1. (ist) |
PASAMAN BARAT, Sigi24.com -- Pucuk adat sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Alman Gampo Alam menegaskan, bahwa legalitas PT. PHP 1 sah secara hukum.
Gampo Alam menyatakan, untuk tanah di Nagari Kapa tidak ada yang tidak bertuan.
"Penguasa dan pemilik tanah ulayat, baik yang plasma maupun inti, adalah masyarakat adat atau pemangku adat dibawah naungan Gampo Alam, selaku pucuk adat dan niniak mamak empat di dalam empat di luar," kata dia, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurut dia, itu diserahkan pada tahun 1997, dengan sistem 50 persen inti dan 50 persen plasma dari perusahaan, dan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005.
Gampo Alam juga menerangkan, semenjak tahun 2005 itu sebanyak 716 orang sudah mendapatkan plasma.
Ia juga mengatakan, proses hukum baik adat maupun negara sudah dilewati bersama.
"Kami pemangku adat beserta niniak mamak pada hari ini menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT. PHP 1, yang mereka olah itu dan mereka duduki adalah lahan inti PT. PHP 1 yang ada HGU. Sebab kewajiban dari PT. PHP 1 sudah diberikan mulai dari tahun 2005," ujar Gampo Alam, terkait desakan pembebasan lahan oleh PT. PHP 1.
Dia juga mengimbau agar hukum yang berlaku dihormati.
“Kami himbau mari kita hormati hukum yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum negara. Karena sudah diuji melalui pengadilan tiga kali, bahwa itu adalah hak dari perusahaan, masih di dalam HGU PT PHP 1 sampai tahun 2034,” tutupnya.
Sementara itu Manajer PT. PHP 1 Marihot, mengatakan secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034.
“lokasi HGU PT. PHP 1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak dikelola,” ungkapnya.
Marihot mengatakan, tidak ada alasan sebagian kecil masyarakat Nagari Kapa menuntut HGU PT. PHP 1, dengan alasan apa pun.
“Sebab proses HGU-nya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya. (***)