Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panwascam Nan Sabaris Buka Rekrutmen Pengawas TPS


PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nan Sabaris membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawas melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), terhitung sejak Kamis (13/09/2024).

Rekrutmen pengawas TPS dimulai pada 12 sampai dengan 28 September 2024, sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilih Tahun 2024.

Ketua Panwascam Nan Sabaris, Ade Saputra mengatakan, sesuai keputusan tersebut, Panwascam Nan Sabaris melakukan rekrutmen PTPS untuk melakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Padang Pariaman Tahun 2024.

"Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024. Di buka dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wib. Dengan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan di sebanyak 51 orang," katanya.

Ade menjelaskan, tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. 

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23–25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3–4 November 2024.

"Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5–20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwascam Nan Sabaris," ungkapnya.

Ade menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," ujar dia.

Untuk informasi lebih lanjutnya bisa datangi Kantor Panwascam Nan Sabaris yang beralamat di Jalan Lintas Lubuk Alung-Pariaman, Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris. Dan juga bisa di lihat di media sosial Panwascam Nan Sabaris IG (@panwascamnansabaris), Fanspage (@Panwascam Nan Sabaris,” tutupnya.

Pewarta: yudi hernandez 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies