Kantor Jasa Raharja di Padang. |
PARIAMAN, Sigi24.com -- Biadab dan zholim! Kurenah oknum-oknum Jasa Raharja ini agaknya sengaja menunda-nunda atau terindikasi tidak ingin mencairkan santunan kematian korban kecelakaan tunggal atas nama Adam Alfiansyah yang terjadi sejak Kamis, 22 Agustus 2024, di Desa Kurai Taji, Pariaman.
Pasalnya hingga detik ini, santunan kematian yang sejatinya bisa disalurkan dalam hitungan jam kepada keluarga korban kecelakaan yang anaknya tewas di tempat kecelakaan itu, malah dipermainkan. Administrasi pencairan sengaja dibuat berbelit-belit.
Kontan saja keluarga korban yang notabenenya merupakan orang yang tak berada itu dipermainkan dan dioper-oper seperti bola, terhitung sudah sebulan lebih sejak peristiwa laka itu terjadi. Bahkan tak ayal alasan palsu dan intimidasi kepada keluarga korban pun dilakukan oleh oknum-oknum biadab Jasa Raharja itu. Indikasinya jelas, agar santunan kematian ini enggan diklaim oleh pihak keluarga korban.
Kepala Jasa Raharja Kota Pariaman, Zaki yang ditemui media di ruangan, Kamis (26/9) berusaha berkelit dengan alibi mengada-ada. Ia berdalih, jika santunan kematian tersebut belum bisa dibayarkan karena menunggu putusan pengadilan.
Alasannya pun tak masuk akal, lucunya, belum dibayarkan santunan kematian itu disebabkan adanya perbedaan kronologi peristiwa antara pihaknya dengan keterangan dari kepolisian. Namun Zaki tidak merinci kronologi pasti kejadian yang menyebabkan tidak dibayarkan santunan tersebut.
Lebih lucunya lagi, Zaki berdalih bahwa tugasnya itu sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi tidak tau dasar hukum peraturan perundang-undangan yang ia maksud.
Padahal, dalam peraturan perundang-undangan, tugas pokok Jasa Raharja hanyalah mengurus administrasi dan pencairan santunan kecelakaan berdasarkan acuan keterangan resmi dari kepolisian. Bukan berdasarkan keterangan palsu yang bisa dibuat-buat oleh oknum Jasa Raharja untuk bisa dimainkan mereka seperti alm Adam Alfiansyah.
Hal demikian diterangkan oleh Zulbahri, SH. Praktisi hukum yang kondang ini tegas menyatakan, jika benar perbuatan yang dilakukan oknum Jasa Raharja tersebut seperti yang diceritakan pihak keluarga korban, maka oknum-oknum petugas Jasa Raharja itu dapat disimpulkan tak beradab serta tak manusiawi.
Karena menurut Zulbahri, sudah kuat indikasi oknum Jasa Raharja itu bisa jadi akan menilep dana santunan kematian yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan.
"Tidak benar itu. Tak ada urusan Jasa Raharja menunggu putusan sidang. Ini bisa jadi akal-akalan mereka. Karena kalau lah sempat menunggu putusan sidang akan memakan waktu 6 bulan, bisa jadi lebih. Nah, dalam kurun waktu 6 bulan itu santunan asuransi itu tidak diklaim, maka hanguslah, padahal itu bisa jadi sudah diklaim, tapi belum dibayarkan ke korban. Kita kan tidak tau," terang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman itu, Jumat (27/9).
Di lain pihak, di tempat terpisah, Kanit Laka Polres Pariaman Wadhi, justru heran dengan kebijakan yang diambil oleh pihak Jasa Raharja yang menahan asuransi jiwa sosial itu. Padahal menurutnya, pihak kepolisian telah membuat pemberitahuan hasil penyidikan, dan menahan sopir truk yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat pada tanggal 3 September 2024.
"Jadi apa yang menjadi alasan Jasa Raharja untuk menahan itu kami tidak tau. Padahal kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan. Di situ kami sudah gelar perkara, ada hasil visumnya, dan sopir truk sudah ditetapkan jadi tersangka. Kenapa harus menunggu putusan pengadilan," tanya Wadhi heran, Jumat (26/9) di Satlantas Polres Pariaman.
Dirinya juga mengkhawatirkan santunan kematian dari asuransi itu tak dapat dicairkan lantaran masa daluarsa yang hanya berlaku 6 bulan. "Jika tak diurus selama 6 bulan maka akan hangus. Sidang itu memakan waktu lama, bahkan sampai 7 bulan," tukasnya lagi. (***)