Rakor pembatasan pengeluaran dana kampanye KPU Padang Pariaman dengan LO Paslon, Pimpinan partai politik. (foto damanhuri) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, Kamis 26 September 2024 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Rakor di Aula KPU di Parit Melintang itu dibuka Ketua KPU Zainal Abidin. Hadir anggota KPU Roza Mendes, Sutan Syarif Hidayat dan Winda Arianti, serta Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin.
Rakor pembatasan ini, adalah KPU dengan pimpinan partai pengusung kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, serta LO kedua Paslon, Suhatri Bur - Yosdianto dan John Kenedy Azis - Rahmat Hidayat.
"Kampanye 60 hari sejak dicanangkannya Pilkada damai. Dan selama kampanye itu, ada alat peraga kampanye yang difasilitasi fasilitasi KPU," kata Zainal Abidin.
Seperti billboard, spanduk, baliho, umbul-umbul. Hanya saja jumlah semua alat kampanye itu dibatasi, sesuai aturan KPU itu sendiri.
Begitu juga alat peraga kampanye atau APK yang dibuat Paslon juga ada batasan. Dan batasan itu yang disepakati dalam Rakor tersebut.
Termasuk juga kampanye rapat umum dan rapat terbatas. Rapat umum tidak ada batasan pesertanya.
Sedangkan rapat terbatas, dengan pesertanya paling banyak 1.000 orang.
Sementara, rapat pertemuan tatap muka atau dialog boleh acap, tapi tentu sesuai izin dan jadwal yang diusulkan.
Rapat umum waktunya dari pukul 09.00 wib hingga pukul 18.00 wib. Lewat dari itu, pelanggaran.
Pewarta: damanhuri