Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hari Ini Nomor Urut Diundi, Tiga Paslon Dipastikan Ikut Pilkada Pariaman

Pleno KPU Pariaman, dalam menetapkan Paslon yang akan ikut Pilkada di kota itu. (ist)

PARIAMAN, Sigi24.com -- KPU Kota Pariaman, melalui rapat pleno, telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada pemilihan serentak 2024 di Aula KPU Kota Pariaman, Minggu 22 September 2024.

Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman, Fitra Yandi menyebutkan, ketiga pasangan tersebut adalah Genius Umar - Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi, dan Mardison Mahyudin - Bahrul Anif.

"Pasangan calon Genius Umar dengan Muhammad Ridwan didaftarkan empat gabungan partai politik, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Pariaman tahun 2024 sebanyak 29.037 suara," ujar dia.

Menurut Fitra Yandi dalam rilis KPU Pariaman, pasangan calon Yota Balad bersama Mulyadi, diusulkan tiga gabungan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.

"Pasangan calon Mardison Mahyudin bersama Bahrul Anif, didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sah dukungan sebanyak 6.668 suara," ulas dia.

Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar, Senin, tanggal 23 September 2024 di Aula Universitas Sumatera Barat. 

Pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung. 

Katanya, KPU Kota Pariaman akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada masing-masing pasangan calon.

Pasangan calon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan atau nama lain, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman. Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

Terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, maka istri pasangan calon mengajukan cuti di luar tanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye. (rel/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies