Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah 60: Ayat 8).
Norma teologis yang digariskan Allah swt untuk umat Islam bahwa berbuat baik dan berlaku adil terhadap umat agama lainnya adalah kewajiban yang sejak awal diletakkannya Islam, telah dengan baik dilaksanakan umat Islam. Perwujudan berbuat baik dan berlaku adil sesama umat beragama itu di Indonesia lazim disebut dengan kerukunan.
Sebelum Indonesia merdeka kehidupan rukun antar umat beragama sudah berjalan baik dan efektif, kalaupun ada ekses itu hanya lokal dan ada kepentingan tertentu.
Kemewahan kerukunan, toleransi dan hidup berdampingan antar umat beragama di Indonesia sudah begitu dalam dan luas dinikmati umat non muslim. Mayoritas penduduk muslim Indonesia tidak menghalangi kebebasan umat non Islam untuk beragama dan beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Kerukunan dalam keragaman sudah menjadi watak dan kepribadian bangsa, Bhinika Tunggal Ika, toleran dan damai dalam kehidupan sosial kemasyarakatan benar-benar sudah nyata, kecuali ada kasus-kasus lokal yang itu tanda bahwa ada dinamika dalam kehidupan sosial.
Esensi kerukunan umat beragama adalah saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan. Ini berarti menerima dan menghargai keyakinan orang lain. Setiap orang berhak memiliki keyakinan dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya. Kita harus menghormati pilihan mereka, meskipun berbeda dengan keyakinan kita. Itu bukan barang langka dalam keseharian umat beragama dalam semua lapisannya.
Tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain, tidak menghina atau meremehkan agama lain, dan tidak melakukan tindakan kekerasan atas dasar agama mudah menemukannya dalam institusi sosial, baik pada daerah yang mayoritas umat berbeda iman. Indeks kerukunan yang terus membaik, rutinnya ada pertemuan antar tokoh umat beragama, rangkulan kerukunan dan konferensi kerukunan adalah indikator bahwa soal kerukunan antar umat lintas agama mengalami kemajuan luar biasa.
Sudah terjalinnya komunikasi dan kerjasama antar umat beragama untuk mencapai tujuan bersama, seperti membangun masyarakat yang damai dan sejahtera, yang dibina oleh pemerintah dan dipelihara oleh tokoh umat beragama, melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah kerja-kerja kerukunan dan multikultural yang menjadi modal sosial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menghormati simbol-simbol keagamaan, menghormati tempat ibadah, kitab suci, dan simbol-simbol keagamaan lainnya, membangun rasa persaudaraan, melihat sesama manusia sebagai saudara, terlepas dari perbedaan agama adalah suasana kebatinan yang terus tumbuh dan berkembang baik di antar tokoh umat beragama.
Menciptakan perdamaian dan keamanan, kerukunan antar umat beragama dapat mencegah konflik dan kekerasan yang berpotensi terjadi akibat perbedaan keyakinan. Membangun masyarakat yang harmonis melalui kerukunan antar umat beragama dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati.
Kerukunan antar umat beragama dapat mendorong kerjasama dan gotong royong untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Kerukunan umat beragama bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Kita semua memiliki peran penting dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
MENEGUHKAN KERUKUNAN
Strategi meneguhkan kerukunan beragama yang efektif adalah upaya multidimensi yang melibatkan berbagai pihak dan aspek. Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan di antaranya:
1. Peningkatan Pemahaman dan Toleransi:
Pendidikan Agama yang Menekankan Nilai-Nilai Toleransi. Kurikulum pendidikan agama perlu memasukkan materi tentang toleransi antaragama, dialog antaragama, dan pentingnya menghargai perbedaan. Mengadakan forum dialog, seminar, dan diskusi antar umat beragama untuk saling memahami keyakinan dan nilai-nilai masing-masing. Kampanye Toleransi dan Kerukunan, melalui media massa, sosial media, dan kegiatan publik, menyebarkan pesan-pesan toleransi dan kerukunan antaragama.
2. Penguatan Lembaga dan Jaringan:
Penguatan Lembaga Keagamaan, memberdayakan lembaga keagamaan untuk menjadi agen pemersatu dan penyebar nilai-nilai toleransi.
Membentuk forum yang melibatkan tokoh agama, pemimpin masyarakat, dan pemerintah untuk membahas isu-isu kerukunan dan mencari solusi bersama. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada tokoh agama untuk menjadi role model dalam membangun kerukunan.
3. Peningkatan Peran Pemerintah:
Penerapan Hukum yang Adil dan Berlaku untuk Semua dengan menjamin keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua warga negara tanpa memandang agama. Memastikan akses yang sama terhadap fasilitas publik seperti tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan bagi semua warga negara. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi keagamaan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan intoleransi.
4. Peningkatan Peran Masyarakat:
Membangun Komunikasi yang Positif dengan menjalin komunikasi yang baik dan saling menghormati antar umat beragama dalam kehidupan sehari-hari. Tidak menyebarkan informasi yang bersifat provokatif dan hoaks yang dapat memicu konflik antar agama. Bersikap proaktif dalam mencegah dan menyelesaikan konflik antar agama.
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi:
Media Sosial sebagai Platform Dialog, dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan toleransi dan kerukunan antar agama.
Mengembangkan aplikasi dan platform digital yang dapat mempermudah akses informasi dan komunikasi antar umat beragama. Penting untuk diingat bahwa membangun kerukunan beragama adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen dari semua pihak.
Strategi harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga keagamaan, tokoh agama, dan masyarakat.
Semua pihak harus memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi untuk membangun kerukunan beragama. Strategi perlu dievaluasi secara berkala dan diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi.
Program dan ikhtiar untuk meneguhkan kerukunan sebagaimana di atas sudah secara serius dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, regulasi terkini yang menjadikan landasan yuridis kerukunan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota untuk melakukan pembinaan kerukunan dan membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi, Kabupaten Kota.
Alhamdulillah dalam batas-batas tertentu situasi kerukunan, toleransi dan penghargaan terhadap kemajemukan ditingkat masyarakat menemukan titik keseimbangan.
WASPADAI PERUSAK KERUKUNAN
"Dan janganlah kamu duduk di setiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalang-halangi orang-orang yang beriman dari jalan Allah dan ingin membelokkannya. Ingatlah ketika kamu dahulunya sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. Dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan."(QS. Al-A'raf 7: Ayat 86).
Kerukunan dan penghargaan terhadap umat berbeda iman sejak awal sudah diletakkan Rasul Muhammad saw pada negara Madinah, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Umat Islam Indonesia secara sosiologis dan empiris juga sudah sangat kuat melakukan dan merealisasikan hubungan toleran, dan harmonis dalam kehidupan bersama, kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Namun realitasnya kerukunan sering dirusak oleh fanatisme berlebihan. Kepercayaan yang berlebihan terhadap agama sendiri dan menganggap agama lain lebih rendah dapat memicu konflik.
Keengganan untuk menerima perbedaan keyakinan dan cara beribadah dapat menyebabkan perselisihan adalah faktor lain yang perlu diedukasi. Ajaran atau tindakan yang mengatasnamakan agama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti kekerasan atau diskriminasi, adalah faktor yang dapat merusak kerukunan. Pemahaman yang salah tentang ajaran agama dapat memicu perselisihan dan konflik.
Dilingkungan internal umat itu sendiri perusak kerukunan adalah perbedaan pendapat atau perselisihan di dalam suatu agama dapat memicu perpecahan dan mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Penyebaran informasi yang menyesatkan atau provokatif tentang agama lain dapat memicu kebencian dan konflik. Perlakuan tidak adil atau diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu dapat memicu amarah dan ketidakpercayaan. Konflik politik atau ekonomi yang melibatkan kelompok agama tertentu dapat memicu perselisihan dan kekerasan. Media massa yang tidak bertanggung jawab dapat memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita bohong atau provokatif. Konflik antar agama di negara lain dapat memengaruhi kerukunan umat beragama di negara lain.
Cara mencegah kerusakan kerukunan dapat dilakukan dengan meningkatkan toleransi dan saling menghormati. Menerima perbedaan keyakinan dan cara beribadah adalah kunci utama dalam menjaga kerukunan. Membangun komunikasi dan saling memahami antar umat beragama dapat mengurangi kesalahpahaman dan konflik. Pendidikan tentang toleransi, saling menghormati, dan nilai-nilai kemanusiaan dapat membantu membangun masyarakat yang damai. Hukum dan peraturan yang adil dan tidak diskriminatif dapat melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk hak beragama. Kerjasama dalam berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, dan budaya, dapat memperkuat persatuan dan kerukunan.
Penting untuk diingat bahwa kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat kerukunan tersebut. Namun, patut disayangkan dinamika relasi antar agama dan umat beragama sering tidak kondusif dan membawa kegaduhan bukan oleh prilaku, gesekan, hubungan antar umat beragama justru dipicu kebijakan pemegang amanah kekuasaan.
Himbauan Kementerian Kominfo dan Kemenag yang meminta Azan Maghrib diganti “Running Text” saat Misa dengan alasan toleransi adalah himbauan yang justru menimbulkan situasi yang tak kondusif bagi toleransi. Berfikir sederhana saja rasanya azan di TV hanya beberapa menit dan itu hanya di media tidak akan menganggu kegiatan Misa yang berlangsung di stadion. Yang sulit dijelaskan adalah apa benar minta yang menganti azan dengan running text ini dari umat Katolik yang menyelenggarakan Misa itu?
Namun, medsos effek dari himbauan ganti azan dengan running text itu membawa iklim yang dapat menimbulkan tafsiran yang berlebihan. Mestinya penentu kebijakan negara dapat dengan arif menjadikan relasi antara umat beragama alami, natural dan tak perlu dimasuki lebih jauh. Kerukunan, toleransi dan moderasi beragama yang sudah menjadi budaya bangsa diyakini sebagai modal sosial yang mesti dirawat bersama untuk kemajuan dan kehebatan bangsa.
Akhirnya ingin ditegaskan bahwa pejabat pemerintah, tokoh umat lintas agama dan umat beragama dituntut memainkan peran sebagai aktor kerukunan yang terbuka dan peka.
Terbuka dalam artian sadar dan mengerti bahwa dunia informasi yang terbuka lebar dan medsos yang massif adalah peluang untuk meneguhkan kerukunan dan sekaligus dapat berubah menjadi perusak kerukunan, toleransi dan moderasi. Peka artinya dapat dengan cerdas, cermat dan antisipatif terhadap virus yang dapat menggerogoti kerukunan dan toleransi yang sudah kondusif dan dinamis. Damai, rukun dan toleran adalah kunci untuk Indonesia hebat dan maju. @truntumhotel04092024.
*Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat