PANITIA Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan VII Koto Patamuan, membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik kecamatan VII Koto Patamuan untuk bergabung menjadi Pengawas TPS.
" Kita akan menerima sebanyak 38 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di laksanakan pada 27 November 2024 mendatang," kata Ketua Panwaslu Kecamatan VII Koto Patamuan Darwisman, Kamis (12/09/2024), di Tandikek.
Menurutnya, perekrutan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada 10 September 2024 lalu.
Darwisman menjelaskan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Patamuan untuk Pilkada 2024 ini sebanyak 38 TPS yang tersebar di 6 Nagari yang ada. Dengan rincian Nagari Sungai Durian 4 TPS, Nagari Tandikek 9 TPS, Tandikek Utara 6 TPS, Nagari Tandikek Selatan 9 TPS, Nagari Tandikek Barat 5 TPS dan Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian 5 TPS
Ketua Panwaslu Kecamatan VII Koto Patamuan Darwisman mengajak putra-putri terbaik yang ada di Kecamatan VII Koto Patamuan untuk bergabung menjadi PTPS untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Persyaratan menjadi Pengawas TPS. minimal berumur 21 tahun saat mendaftar, Kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana. Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan berdomisili di Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan Darwisman pendaftaran PTPS di mulai pada tanggal 12 sampai 28 September 2024. Pembukaan pendaftaran mulai dari jam 08.00 Wib sampai 16.00 Wib.
" Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam VII Koto Patamuan yang beralamat di Jalan Tandikek-Malalak, Mudiak Balai Tandikek," ulasnya. (**/)