Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

22 Nagari di Padang Pariaman Dapat DID, Suhatri Bur Apresiasi Walinagari

Suhatri Bur 

PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Sebanyak 22 nagari yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman berhasil menerima dana insentif desa, untuk jenis kategori kinerja pemerintah desa. Adapun total keseluruhannya mencapai Rp2,914 miliar. 

Dana intensif tersebut berasal dari Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan memberikan dana insentif desa bagi setiap desa tahun anggaran 2024.

Sekaligus hal itu juga wujud pemenuhan amanah ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur tak urung menyampaikan rasa terima kasih pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, yang telah mengucurkan dana insentif untuk sejumlah nagari yang ada di Padang Pariaman. 

"Tentunya, insentif yang diberikan ini tidak terlepas dari kinerja baik para walinagari yang terus berupaya maksimal, meningkatkan pelayan dan meningkatkan kinerja di tingkat nagari," terangnya. 

Suhatri Bur tak luput berharap, tahun berikutnya semua nagari di Padang Pariaman bisa mendapatkan dana insentif tersebut.

"Kita mengajak seluruh walinagari untuk terus meningkatkan kinerjanya. Kita mengapresiasi pada walinagari yang nagarinya beruntung mendapatkan insentif saat ini," imbuhnya, saat penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha (konsumtif) dan bantuan biaya pendidikan perguruan tinggi se- Kabupaten Padang Pariaman, di Masjid Raya  Padang Pariaman, di Parik Malintang pada Rabu (4/9/24).  

Data yang berhasil dihimpun, dana insentif desa yang dibagikan tahun 2024 ini diberikan kepada 15.124 nagari/desa se -Indonesia, terdiri dari 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga. 

Dana Insentif Desa (DID) ini juga diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa, serta bidang tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa yang tertuang dalam SK Menkeu RI No. 352 Tahun 2024.

Adapun Nagari yang menerima Dana Insentif tersebut adalah : Pasie Laweh Lubuk Alung, Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Pauh Kambar Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris.

Selanjutnya, Sicincin, Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Lareh Nan Panjang, Lareh Nan Panjang Selatan, Limpato Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.

Kemudian Padang Toboh Ulakan, Manggopoh Palak Gadang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Toboh Gadang Timur, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Batu Kalang, Batu Kalang Utara, Kecamatan Padang Sago, Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kayu Tanam, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.

Kemudian Pakandangan, Koto Tinggi, Toboh Ketek, Parit Malintang, dan Gadur, Kecamatan Enam Lingkung. (rel/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies