Satreskoba Polres Pasbar meringkus tersangka peredaran narkoba di Jorong Sakato Jaya. (ist) |
PASAMAN BARAT, Sigi24.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
Pelaku diketahui berinisial ZD (47), berhasil diringkus petugas di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar seberat tiga kilogram, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/11/III/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Maret 2023,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Kamis (15/7/2024).
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tepatnya di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” terangnya.
Dijelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku dan di rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus kecil yang dibungkus dengan kertas warna putih.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah manchis warna orange, satu buah manchis warna merah hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (wisnu - Minangkabaunews.com)