Rakor KPU Kota Padang Panjang, terkait penerimaan Paslon. |
PADANG PANJANG, Sigi24.com – Puliandri, Ketua KPU Kota Padang Panjang, membuka acara Rakor persiapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yang diselenggarakan di Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah, Jumat (23/8/2024).
Selain dihadiri oleh Komisioner dan anggota KPU, Rakor tersebut juga diikuti oleh Bawaslu, Polres, Kesbangpol, Diskominfo, Dishub, PLN, Dinas Kesehatan, insan pers Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Puliandri mengatakan, sebelum memasuki tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Padang Panjang pada tanggal 22 September 2024 yang akan datang, ia menyampaian terkait tahapan persiapan pendaftaran Cawako dan Cawawako melalui Rakor ini sangatlah penting.
Gunawan dari Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Padang, menyampaikan, secara tahapan proses pencalonan yang telah difasilitasi dan disiapkan oleh KPU dan PKPU Nomor 8 yang keluar pada bulan Juli 2024 yang lalu, KPU sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi kepada partai politik yang akan mengajukan calon. Dan semua partai politik telah terinformasikan.
Dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, ada beberapa ketentuan yang harus kita pahami.
Pertama, ada yang namanya pencalonan (ada yang dicalonkan).
"Kemudian, ada yang namanya persyaratan pencalonan (persyaratan calon). Kalau pencalonan, itu berkaitan dengan syarat bisanya mencalonkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, sedangkan persyaratan calon, itu melekat kepada diri calon tersebut," jelasnya.
Terkait persyaratan, yang bisa mencalonkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota tersebut adalah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Padang Panjang, minimal 20%, atau perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik itu minimal 25% dari jumlah suara sah di DPRD Kota Padang Panjang pada Pileg 2024 yang lalu. "Jumlah 25% itu, berlaku hanya terhadap partai politik yang ada kursinya di DPRD Kota Padang Panjang," terangnya.
“Untuk membuktikan persyaratan ini, tentu ada dokumen persyaratan. Yang mencalonkan adalah partai politik tingkat Kota Padang Panjang," kata dia.
Untuk membuktikan partai politik tingkat Kota Padang Panjang ini sah secara ketentuan, tentu harus ada SK yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kemenkumham dan ada SK DPD atau DPC yang dikeluarkan DPP partai politik, ujar Gunawan.
Setelah itu, ada surat persetujuan dari pimpinan pusat Partai Politik untuk mencalonkan pasangan calon. Kalau satu partai politik tidak mencapai persyaratan, maka bisa bergabung dengan beberapa partai politik lainnya, dua atau tiga partai politik.
"Tetapi, masing-masing partai harus mengeluarkan surat persetujuan dengan nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang sama," jelasnya.
Dijelasankan lagi, bahwa tanggal 24-26 Agustus 2024, KPU Kota Padang Panjang akan mengumumkan terkait waktu dan tempat pendaftaran, persyaratan, pencalonan, persyaratan calon dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran Paslon.
"Pendaftaran Paslon bertempat di KPU Kota Padang Panjang, pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dengan ketentuannya, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” jelasnya.
Saat penerimaan pendaftaran itu, dokumen persyaratan pencalonan wajib lengkap dan sah. Jika ternyata belum lengkap, KPU akan memberikan surat tanda pengembalian dokumen kepada partai politik atau gabungan partai politik tersebut, agar menyempurnakan lagi.
"Bisa mendaftarkan kembali Paslon di waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
Gunawan juga mengatakan, pendaftaran Paslon itu harus dihadiri Paslon dan didaftarkan langsung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung.
Terkait pemeriksaan kesehatan Paslon, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Rumah Sakit M. Jamil Padang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Paslon. (Edi Fatra - Minangkabaunews.com)