Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemkab Solok Selatan Upayakan Seluruh Perangkat Nagari Dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama dengan Sekdakab Solok Selatan Syamsurizaldi, usai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap perangkat nagari. (ist)

PADANG ARO, Sigi24.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengupayakan seluruh perangkat nagari, mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek, guna menghindari risiko akibat kerja.

Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi, di Padang Aro, Kamis, mengatakan setiap pekerja, terutama pemerintah sebagai yang terdepan di masyarakat, harus merasa aman saat bekerja. Setiap risiko pekerjaan yang dilakukan bisa dicover melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko sehingga seluruh perangkat nagari bisa merasa nyaman dalam bekerja,” katanya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan risiko lantaran seluruh bekerja memerlukan proteksi, terlebih untuk pelayan di garda terdepan.

“Kami sangat berharap setelah kegiatan ini bisa diputuskan langkah ke depannya, yang akan dilakukan agar seluruh perangkat nagari ini bisa mendapatkan perlindungan keselamatan kerja,” ujarnya.

Untuk memastikan perangkat nagari terlindungi jaminan sosial Ketenagakerjaan, dilakukan kerja sama pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial-PMD dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan risiko lantaran seluruh bekerja memerlukan proteksi, terlebih untuk pelayan di garda terdepan.

“Kami sangat berharap setelah kegiatan ini bisa diputuskan langkah yang akan dilakukan kedepannya agar seluruh perangkat Nagari bisa mendapatkan perlindungan keselamatan kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana mengharapkan agar seluruh perangkat nagari, termasuk Bamus dan Walinagari bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap tenaga kerja mandiri (informal) mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK supaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena iurannya lebih murah dari sebungkus rokok dan manfaat yang diberikan sangat besar,” katanya.

Dia menjelaskan, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta, atau setara dengan menabung sebesar Rp 16.800/bulan selama 208 tahun.

Selain dukungan dari Pemerintah Daerah katanya, juga diperlukan kepedulian Perusahaan-Perusahaan di wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui dana CSR untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan lompatan-lompatan untuk percepatan pencapaian Universal coverage jamsostek (UCJ).

Ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Daerah Solok Selatan untuk kesejahteraan para pekerja atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hari tua dan kematian. (Minangkabaunews.com)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies