Prof. Duski Samad Tuanku Mudo |
Hentikan fasad maksudnya mengingatkan kepada semua elemen umat dan bangsa, agar menghentikan, mengakhiri dan menyetop sesegera mungkin segala bentuk fasad atau kerusakan yang kasat mata sudah sampai pada tingkat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) di hampir semua bidang kehidupan.
Dunia pendidikan yang selama ini menjadi benteng kuat moral, seperti masjid dan pesantren juga terjangkiti oleh fasad yang mengerikan.
Kerusakan yang terstruktur artinya kerusakan yang penyebabnya pemimpin atau pemegang amanah struktural, dalam semua jenjang, formal dan norma, pemerintah dan masyarakat.
Kerusakan sistematis di antaranya adalah kejahatan krah putih, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), politik dinasti, politik uang dan hancurnya kepercayaan pada sistim hukum dan sistim birokrasi negara dan pemerintah yang melindungi.
Kerusakan massif, di dunia politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, adalah riil dan sulit sekali menemukan mengedepankan kebenaran, kejujuran dan keadilan, transaksional, materialis dan hedonisme seperti hal biasa dan tak berdosa.
Fasad artinya rusak, bina, hancur lebur. Dalam bahasa Arab, kata fasad sendiri berasal dari kata fasada-yafsudu-fasadan yang memiliki arti rusak (kerusakan), hancur, dan juga tidak baik. Sedangkan kebalikan dari kata fasad adalah shalah yang artinya kebaikan.
Fasad dalam Alquran adalah menyimpang dari jalan yang lurus (kebenaran) atau tidak istiqomah. Hal ini terjadi karena orang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, agama, atau ketentuan hukum yang dapat mengakibatkan kerusakan. Baik itu bagi diri sendiri, orang lain, atau bahkan lingkungan sekitar.
Penggunaan kata fasad dalam konteks yang tidak baik. Setidaknya dalam Alquran telah disebutkan kata fasad sebanyak 50 kali dalam 50 ayat 22 surat. Ada banyak bentuk ungkapan larangan untuk melakukan fasad dalam Alquran yang bisa berbentuk fi’il mudhari yang didahului oleh lam nahiyah atau lam untuk melarang.
Contohnya adalah kata la tufsidu, yang artinya adalah janganlah kamu melakukan kerusakan. Dalam khutbah ini akan disampaikan 3 (tiga) jenis kerusakan yang sangat tidak baik, dan berakibat buruk bagi alam dan umat manusia.
Pertama kerusakan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial dan budaya, seperti dipahami.....
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-‘araf, 56)
Kedua kerusakan yang berdampak lingkungan hidup, bencana, banjir...
Zahara, artinya nyata dan jelas bahwa kerusakan di darat, lautan, udara dan langit sekalipun adalah ulah manusia dan akibatnya mereka akan menderita karena membohongi ilmunya, seperti yang pesannya pada al-Quran surat Ruum 41.
Ketiga kerusakan yang dilakukan oleh pejabat dan penjahat MUNAFIQIN.
Kerusakan sistim kehidupan yang jujur, fair dan berkebaikan dilakukan oleh mereka yang memang disain berfikir, berhati dan bertindak tidak dapat disebut orang baik dalam urusan agama. Kaum munafiq, hipokrit dan yang kamulflase, penipu yang mau menutupi keburukan dengan cara lihai dan membut sampulnya seperti baik. Ketika mereka dilarang jangan membuat kerusakan di dunia ia berdalih, sesungguhnya kami adalah melakukan yang terbaik,(QS. Abaqarah, 11).
Konklusi yang hendaknya segera dihentikan adalah kerusakan TSM yang pasti menurunkan derajat kemanusiaan manusia. Infrastruktur dan sarana kehidupan yang super lengkap, tak ada arti dan maknanya bila kerusakan terus mengancam generasi mendatang.
Islam menegaskan gerakan perubahan ke arah yang lebih baik, melalui struktur kepemimpinan yang amanah dan kultural yang sehat dan bermartabat. Indonesia emas, Indonesia maju dan hebat akan jadi mimpi ketika bila kerusakan di biarkan, (QS. Ali Imran 110). Khaira umat dapat tercapai dengan dakwah struktural dan kultural yang efektif dan kontinue. DS.
*Guru Besar UIN Imam Bonjol