Ketua DPC PKB Padang Pariaman Afredison bersama Sekretaris Hasan Basri, Bendahara M. Zaher, Wakil Ketua Firman dan Nurdin Tuanku Sultan melaporkan Lukman Edy ke Polres Padang Pariaman. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, Kamis 8 Agustus 2024 dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, ke Polres Padang Pariaman, oleh DPC PKB daerah itu.
Pelaporan terhadap Lukman Edy itu, langsung dilakukan Ketua DPC PKB Padang Pariaman Afredison, bersama Sekretaris Hasan Basri, Bendahara M. Zaher, Wakil Ketua Firman dan Nurdin Tuanku Sultan.
Menurut Afredison, Lukman Edy diduga telah menyebar berita bohong kepada masyarakat, menuding Ketum Gus Muhaimin Iskandar menyalahgunakan atau tidak transparan soal anggaran DPP PKB.
"Lukman Edy mengatakan elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Kita menilai itu fitnah yang teramat keji, dan tentunya juga merugikan PKB di Padang Pariaman,” kata Afredison.
Afredison yang Ketua Komisi II DPRD Padang Pariaman ini menyebutkan, PKB selalu transparan dalam mengelola anggaran. Bahkan, selalu berada di bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana Pilpres, Pilkada, Banpol yang dikelola PKB, selalu dilaporkan ke BPK, dan diaudit setiap tahunnya. Sementara, DPC PKB tidak pernah mengelola anggaran tersebut," tegasnya.
Afredison menegaskan, PKB tidak pernah minta dana masyarakat maupun pengusaha. "Atas dasar ini, PKB Padang Pariaman merasa statement Lukman Edy tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Afredison yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman mengatakan, terkait anggaran fraksi, selalu seluruh anggota fraksi menerima laporan penggunaannya.
"Selain anggaran fraksi, PKB Padang Pariaman tidak ada lagi mengelola anggaran lainnya. Cuma itu, dan laporan ada, lengkap setiap tahunnya," ujar Afredison.
Dalam laporan yang diterima Aiptu Ratma Cakti di Polres Padang Pariaman di Padang Baru, Parit Malintang ini, Bendahara DPC PKB Padang Pariaman M. Zaher mengatakan, bahwa pihaknya juga melampirkan semua bukti kuat, dugaan pencemaran nama baik Gus Muhaimin Iskandar dan DPP PKB itu.
"Selain bukti tayangan (link) video YouTube, juga ada bukti berupa link berita online, dan arsip berita koran. Seluruh dokumen itu memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lukman Edy," katanya.
Pewarta: Damanhuri