Program Jaksa Jaga Desa di Pasaman, untuk seluruh nagari di kabupaten itu. (ist) |
PASAMAN, Sigi24.com --- Kejaksaan Negeri Pasaman melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) di seluruh Nagari (Desa) di Kabupaten Pasaman.
Dalam pers release yang disampaikan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, SH.MH bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas DPM Kabupaten Pasaman, dan Forwana Kabupaten Pasaman, yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 dengan sasaran seluruh nagari (desa) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman, 62 nagari (desa).
Bahwa untuk mengefisienkan waktu, pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa dibagi dalam tiga wilayah yaitu :
Kecamatan Rao dihadiri oleh 20 nagari dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang, yang terdiri dari Walinagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.
Kecamatan Lubuk Sikaping dihadiri oleh 27 Nagari, jumlah peserta sebanyak 108 orang yang terdiri dari Walinagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.
Kecamatan Panti dihadiri oleh 15 nagari, jumlah peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari Walinagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, dan Ketua Bamus Nagari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman dalam materi hukum menyampaikan, kegiatan Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Desa, Melalui Program Jaksa Garda Desa.
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya Kegiatan Jaksa Garda Desa, Kepala Desa / para Walinagari terhindar dari perbuatan melanggar hukum, yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, serta pembangunan di nagari dapat berjalan dengan baik dan berdampak langsung bagi pelayanan, maupun peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa / nagari.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek pembinaan dan pencegahan.
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Jaksa Garda Desa dapat membangun nagari / desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik – praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib lancar serta antusias dari para walinagari dan perangkat nagari yang mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan hukum di wilayah masing – masing nagari.
Pewarta: Verdi - Minangkabaunews.com