Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Terkesan Abai dengan Kandang Ayam tak Berizin, Masyarakat Komplek Perumahan Muaro Kasang Terancam Virus Flu Burung

Kantor DPMPTP Padang Pariaman yang menerbitkan semua izin. (ist)

PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Masyarakat yang tinggal di komplek Perumahan Muaro Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman pertanyaan sikap tegas pemerintah, terhadap lingkungan.

Sudah lama masyarakat itu menanggung beban yang kurang enak. Yakni pencemaran udara di lingkungan perusahaan itu. Bau kurang sedap yang dihasilkan oleh kandang ayam, tak jauh dari lingkungan itu.

Selaku masyarakat penghuni komplek, telah mendatangi Walinagari Kasang, dan berdiskusi di kantor Walinagari Kasang, terkait bau yang tidak enak dari kandang ayam itu.

Bulan lalu, perwakilan kandang ayam, perwakilan masyarakat komplek dan Walinagari Kasang Ali Buzar bermusyawarah, mencari jalan terbaik.

Namun, sudah lebih 15 hari pertemuan itu, sampai detik ini tak ada solusi. Masyarakat tetap menerima kondisi yang kurang menyenangkan itu.

"Apa seperti ini mental pejabat. Masyarakat butuh kepastian hukum yang berlaku terhadap hal ini. Dan pemerintah nagari terkesan abai, tak mempedulikan ini," kata masyarakat.

Ya, kepastian hukum keberadaan kandang ayam yang tidak jelas. Walinagari harus memberikan yang terbaik terhadap kondisi ini. Sebab, bau busuk ini berpotensi untuk menimbulkan virus flu burung di tengah masyarakat.

Apalagi, Walinagari Ali Buzar dalam pertemuan itu menyebutkan, kalau kandang ayam ini tidak punya izin, dan tidak pernah pula pemiliknya mengurus izin ke nagari.

Dan Walinagari Ali Buzar memberikan tenggat waktu 15 hari kepada pemilik kandang ayam, untuk mengurus izinnya.

"Nah, sekarang rasanya sudah lebih 15 hari. Mana keputusan tegas pemerintah nagari," tanya masyarakat memprotes.

Ketegasan Walinagari Kasang dituntut, sesuai janji dalam pertemuan. Yakni, bila dalam tenggat waktu tak ada diurus izin, Walinagari Kasang segera menyurati pihak terkait, yakni Pemda Padang Pariaman.

Pihak developer mengatakan, banyak potensi pendapatan daerah yang hilang dengan adanya kandang ayam yang tidak berizin.

"Pertama pembayaran pajak dan terhambatnya pengembangan wilayah di lokasi itu, karena adanya kandang ayam yang tidak berizin," kata Doris, Developer perumahan komplek itu. 

Katanya, pengusaha enggan membangun perumahan di wilayah tersebut. Apalagi master plan wilayah bukan untuk peternakan atau perkebunan.

Kini ia hanya berharap kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTP) Padang Pariaman. 

"Tidak perlu diragukan lagi. Selama kandang ayam itu tidak memiliki izin, seharusnya dipindahkan. Wilayah itu sudah menjadi kawasan perumahan," ulas Doris. 

Kadis DPMPSTP Kabupaten Padang Pariaman Arkadius yang dihubungi lewat sambungan telepon dan WA terkesan tidak merespon. 

Pewarta: Adjie

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies