Pemusnahan barang bukti berupa narkotika di Kejari Pasaman. (ist) |
PASAMAN, Sigi24.com – Kejaksaan Negeri Pasaman musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (18/07/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, Asisten I Pemda Pasaman, Ketua DPRD Pasaman / yang diwakili, Kapolres Pasaman / yang diwakili, Dandim 0305 Pasaman / yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping / yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman / yang mewakili dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari 27 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian : barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 610,03 (enam ratus sepuluh koma nol tiga) gram, narkotika jenis shabu sebanyak 120,81 (seratus dua puluh koma delapan satu ) gram, dengan total keseluruhan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 (tujuh ratus tiga puluh koma delapan empat) gram.
Sedangkan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Sementara untuk barang bukti narkotika jenis tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Dengan telah dilaksanakannya eksekusi barang bukti terhadap penanganan perkara yang telah memperoleh hukum tetap (inkracht), baik dengan cara dirampas untuk negara maupun dirampas untuk dimusnahkan (khusus tindak pidana narkotika), sebagai wujud tercipta dan terjaminnya kepastian hukum,” tutupnya.
Pewarta: Verdi-minangkabaunews.com)