Plang Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. (ist) |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI, 13 Juli 2024 sudah selesai, dan calon terpilih pun telah ditetapkan oleh KPU Sumbar, tetapi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga ini hari belum menerima gaji.
Menurut salah seorang PTPS di Nagari Pasie Laweh Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, sampai sekarang dia belum terima honor.
"Termasuk uang Bintek saat menjelang PSU, juga belum dibayarkan," katanya.
Dia menyebutkan, di nagarinya ada 21 TPS. Otomatis 21 orang pula PTPS yang masih setia menunggu gaji, dari kerja yang sudah hampir sebulan selesainya itu.
Sementara, di Kecamatan Lubuk Alung ada 146 TPS. Honor PTPS Rp 1.435.000 untuk satu TPS.
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini mengakui para PTPS belum terima honor.
"Ini memang ada perbaikan. Sebab, PSU ini baru sekali ini digelar. Jadi ada perubahan pula dalam sistem keuangan di Bawaslu ini," kata dia, Sabtu 27 Juli 2024.
Nila memastikan, honor itu pasti dibayarkan. Hanya saja PTPS perlu bersabar, karena ada sedikit perubahan alur keuangan ini.
"Pokoknya, selesai alurnya ini, honor itu kita bayarkan. Tunggu saja, mudahan-mudahan tidak lama lagi, cair itu," ungkapnya. (***)
Pewarta: Damanhuri/Ajie