Penandatanganan naskah kerjasama DMI Sumbar dan BNN dalam pencegahan narkoba lewat dakwah masjid, surau dan mushalla, di Masjid Raya Sumatera Barat. (ist) |
Pencegahan Narkoba “Tangan Dakwah”Masjid maksudnya adalah ingin menegaskan bahwa dakwah itu layaknya seperti manusia, punya dua tangan. Tangan yang menjangkau ya’muruna bil makruf dan satu tangan lagi menjangkau tanhawna anil
(Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu"ْۗ
لَّهُمْمِنْهُمُالْمُؤْمِنُوْنَوَاَكْثَرُهُمُالْفٰسِقُوْنَا نَْْْْۗكُنْتُمْخَيْرَاُمَّ ة اُخْرِجَتْلِلنَّا سِتَأْمُرُوْنَبِا لْمَعْرُوْفِوَتَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَتُؤْمِنُوْنَبِا ّللِٰوَلَوْاٰمَنَاَهْلُالْكِتٰبِلَكَا خَيْرً .
munkar, walau masih banyak yang belum tuntas dan masih banyak fasiq menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 110).
Kebutuhan pada keserasian, kesejalanan dan keseriusan dua tangan dakwah ini semangkin diperlukan. Era digital dan informasi yang mengubah tatanan kehidupan sosial, agama dan kemasyarakatan semangkin memerlukan pencerahan dan pencegahan.
Pencerahan yang dilakukan di masjid, mushalla dan surat tak boleh kendor, karena pola pikir, perilaku dan tindakkan masyarakat banyak aneh, tak masuk akal, dan di luar batas nalar sehat manusia berbudaya untuk dikembalikan ke jalan yang benar.
Laporan utama harian Padang Ekspres, Minggu, 02 Juni 2024 menulis tentang Awas Bapak Rutiang menyajikan informasi beberapa kasus perbuatan bejat, asusila, yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
Membaca berita ini membuat perasaan sedih, gundah dan tak habis pikir, sebegitu bejat dan rusaknya jiwa sehat dan moral dari oknum yang tega merusak anak kandung yang berasal dari darah dagingnya sendiri.
Minggu akhir bulan Mei 2024 ini viral di medsos seorang penjaga mushalla ditangkap karena terlibat dalam jual beli narkoba, sedih dan juga sulit menalarnya, begitu beraninya orang merusak generasi muda dengan narkoba, dan bersamaan itu juga menodai kesucian rumah ibadah, al-Qur’an memberi sebutan mereka yang yang menodai kesucian rumah dengan manusia zalim.
Sejak 11 Mei 2024 lalu tangis, kesedihan dan kemurungan wajah anak nagari di Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Rambatan di Kabupaten Tanah Datar, di Silaing Nagari Singgalang belum lagi usai, ditimpa musibah galodo banjir lahar dingin dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
Belum lagi membaca berita korupsi perdagangan Timah yang mencapai angka Rp 300 triliunan dan mencermati pula hiruk pikuk pencalanon kepala daerah pada Pilkada November 2024 yang akan datang.
Keadaan yang bertubi-tubi seperti bencana alam, bencana sosial dan kerusakan masyarakat adalah masalah diyakini ada hubungkaitnya dengan terjadi kerapuhan iman dan rusaknya keteguhan pada norma, nilai, dan ketaatan pada kebenaran.
Oleh karena itulah dakwah masjid yang semangkin intens dan luas mesti menjangkau seluruh anak nagari. Jumlah masjid, mushalla dan surau di Sumatera Barat lebih 16 ribu, wajib bergerak dan terus menyuarakan kebaikan, kebenaran dan kepatutan sesuai kearifan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
GERAKAN MASJID UNTUK PENCEGAHAN NARKOBA
Khutbah dan ceramah yang dilakukan di masjid, mushalla dan surau adalah “tangan dakwah” yang diharapkan dapat ikut aktif dalam gerakan pencegahan pemakaian, peredaran dan perdagangan narkoba. Masjid dan semua aktivitas pendidikan dan dakwah, seperti khutbah, tabligh, taushiyah, pengajian majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, pendidikan remaja Islam dan kegiatan lainnya tidak boleh abai dan absen dari gerakan pencegahan narkoba.
Menjadikan masjid, mushalla, surau dan rumah ibadah umumnya sebagai pusat gerakan pencegahan narkoba adalah mudah, bisa dan diyakini akan efektif bila pengurus masjid, imam, khatib dan tokoh-tokoh masjid memiliki komitmen yang tegas bahwa narkoba mengancam semua orang.
Peredaran narkoba tidak mengenal lagi tempat, kasus terakhir ada penjaga mushalla mengedarkan narkoba di mushalla. Narkoba sudah menyasar anak-anak, remaja bahkan lansiapun ada terjatuh jeratan narkoba.
Pengelola rumah ibadah dan siapapun yang mengisi kegiatan di rumah ibadah mesti sadar dan paham betul bahwa menjaga kehormatan, kemuliaan dan tidak menodai kesucian rumah ibadah adalah wajib. Al-Qur’an menyebut mereka yang mengabaikan dan menodai masjid adalah orang-orang yang zalim, dunia dan akhirat akan di azab.
اِّلَّخَآٰئِفِيْنَلَهُمْفِى
الدُّنْيَا خِزْ ي وَّلَهُمْفِى اّلْٰخِرَةِعَذَا ب عَظِيْ مْْْْۗۗنَْوَمَنْاَظْلَمُمِمَّنْمَّنَعَمَسٰجِدَّللاِٰاَنْيُّذْكَرَفِيْهَا اسْمُ ه وَسَعٰـى فِيْخَرَا بِهَا اُولٰٰٓئِكَمَا كَا لَهُمْاَنْيَّدْخُلُوْهَا
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat."(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 114).
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat mengajak semua pihak untuk menjaga, memelihara kesucian masjid dan menyelamatkan masyarakat melalui keaktifan berpartisipasi mengisi khutbah, ceramah, taushiyah dan himbauan agar mencegah pemakaian, peredaran dan perdagangan narkoba.
Ikhitiar, kerja keras dan usaha maksimal semua pihak untuk melakukan gerakan pencegahan narkoba adalah investasi terbaik memelihara anak-anak bangsa dan umat Islam dari ancaman narkoba yang nyata-nyata menimbulkan malapetaka besar, tidak kalah lebih besar dari bencana alam galodo sekalipun. Karena dampak yang akan terjadi dari pengunaan narkoba membunuh masa depan orang perorang dan komunitas.
Kepastian hukum penyalahgunaan narkoba, pengedar dan penjual narkoba adalah haram, munkar, fahisa’ dan zalim (kejahatan pangkat empat) atau kejahatan luar biasa mesti disuarakan lebih keras, jelas dan tidak basa basi oleh semua pihak. Tidak boleh ada lagi “maling teriak maling” artinya komitmen yang tegas dan jelas dari semua pihak.
Kesatuan pandangan dan gerakan semua pegiat masjid dalam mencegah narkoba adalah kunci suksesnya gerakan ini. Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat diperkuat oleh stakeholder masjid.
1.Melalui Pendidikan di Rumah Ibadah.
Pendidikan merupakan kunci dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Program-program pendidikan yang efektif dapat memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba, risiko yang terlibat, dan dampaknya pada kesehatan fisik dan mental.
Pendidikan ini harus dimulai sejak dini, baik di sekolah maupun di rumah. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan informasi yang akurat tentang narkoba kepada anak-anak dan remaja.
Kajian keagamaan, wirid remaja, majlis taklim, peringatan hari besar Islam di masjid juga diminta memuat materi tentang informasi yang berisi pencegahan penyalahgunaan narkoba berikut akibat dan bahaya yang akan terjadi.
2. Membangun Resiliensi Melalui Masjid.
Dakwah yang memberikan ketahanan mental dan tahan menghadapi godaan adalah bentuk membangun resiliensi. Membantu anak-anak, remaja dan jamaah masjid membangun resiliensi adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Resiliensi adalah kemampuan untuk mengatasi tekanan, stres, dan tantangan tanpa merasa perlu mengandalkan narkoba. Kegiatan seperti pengembangan keterampilan sosial, olahraga, seni, dan keterlibatan dalam kegiatan positif lainnya dapat membantu individu membangun resiliensi yang kuat.
3. Peran Orang tua dan Mengawasi Anak Akses Anak
Peran kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkoba adalah orang tua. Membuka komunikasi dengan anak-anak mereka tentang narkoba dan memberikan dukungan emosional adalah penting. Orang tua juga harus berperan sebagai model peran yang baik dengan tidak menggunakan narkoba atau alkohol dengan berlebihan.
Memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia digital, juga penting. Mengontrol akses anak-anak dan remaja terhadap narkoba adalah tindakan penting dalam pencegahan. Obat-obatan resep harus disimpan dengan aman dan dijaga dari jangkauan anak-anak.
Selain itu, pendekatan pencegahan juga harus melibatkan upaya mengurangi ketersediaan narkoba ilegal di masyarakat. Ini termasuk pemberantasan perdagangan narkoba dan penegakan hukum yang ketat.
4. Menciptakan lingkungan yang positif
Menciptakan lingkungan yang positif dan mendukung adalah langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya mendorong individu untuk membuat pilihan yang baik. Inisiatif komunitas seperti taman bermain, klub olahraga, dan pusat seni dapat memberikan alternatif yang positif bagi anak-anak dan remaja.
Mencegah penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh masyarakat. Pendidikan yang kuat, pembentukan resiliensi, peran orang tua yang aktif, pembatasan akses, dukungan kesehatan mental, dan penciptaan lingkungan positif, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan adalah kunci untuk menyelamatkan masa depan mereka dan memastikan mereka tumbuh menjadi individu yang sehat dan produktif.
Penutup kalam ingin ditegaskan bahwa pencegahan penyalahgunan narkoba melalui aktivitas khutbah, ceramah dan taushiyah di Masjid, Mushalla, Surau dan rumah ibadah adalah wujud dari efektifnya tangan dakwah masjid, tanhawna anil munkar.
Semoga pencanangan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui rumah ibadah ini menjadi motor perubahan untuk menyelamatkan generasi umat dan anak bangsa dan kehancuran. (***)
*Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Barat