Prof. Duski Samad |
Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2024 mengambil tema Masyarakat bergerak bersama melawan narkoba mewujudkan Indonesia bersinar. Indonesia bersinar maksudnya Indonesia bersih narkoba.
Masyarakat bersama melawan narkoba adalah kebutuhan kolektif bangsa yang tak boleh ditunda lagi. Peredaran, transaksi dan korban akibat penyalahgunaan narkoba yang menyasar semua strata sosial, dan menimbulkan bahaya luar biasa sudah sangat nyata dan mencemaskan.
Pelibatan masyarakat secara bersama-sama, dan massif untuk melawan narkoba adalah kerja besar dari BNN yang tentunya diharapkan mendapat respon positif semua pihak.
STRATEGI BERSAMA MEMBERANTAS NARKOBA
Memberantas narkoba itu seperti membasmi monster lendir, musnah di satu sisi, eh muncul lagi di sisi lain. Tapi nggak boleh nyerah!
Strategi pergerakan masyarakat melawan narkoba itu banyak, ibarat jurus Kungfu, ada tendangan, pukulan, dan tangkisan. Berikut beberapa jurus ampuh:
1.Jurus Pencegahan:
Bentengi Diri dan Sekitar:Ibarat membangun "Tembok Besar" anti narkoba, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi tentang bahaya narkoba itu penting, biar nggak mudah tergoda rayuan maut.
2.Aktifkan Kegiatan Positif:
Dari pada mikirin yang aneh-aneh, mending isi waktu dengan kegiatan positif. Olahraga, ikut komunitas, atau belajar hal baru, dijamin hidup lebih seru!
3.Peran Aktif Masyarakat:
Jangan jadi penonton pasif! Laporkan ke pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ingat, kita semua punya peran penting dalam memberantas monster lendir ini!
4.Rehabilitasi:
Ulurkan Tangan, Bukan Penghakiman: Mereka yang terjerat narkoba butuh uluran tangan, bukan cacian. Dukung proses rehabilitasi mereka agar bisa kembali ke masyarakat dan hidup normal.
5.Pemberdayaan: Setelah direhabilitasi, mereka butuh dukungan untuk bangkit. Program pelatihan skill dan pendampingan wirausaha bisa jadi bekal mereka kembali berkarya.
6.Kolaborasi:
Kerjasama Semua Pihak: Pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan media harus bersatu padu. Ibarat membentuk tim superhero, masing-masing punya peran penting dalam memberantas narkoba.
Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama. Mari kita satukan kekuatan, bergerak bersama, dan ciptakan Indonesia yang bebas dari jerat narkoba!
NARKOBA HARAM PANGKAT LIMA
Narkoba dalam pandangan Islam adalah terlarang, dilarang, tercela dan terkutuk. Tidak salah bila narkoba dikatakan haram pangkat lima.
Pertama:
Haramnya narkoba didasarkan atas perintah nash alquran.
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Ma'idah 5: 90)
Tidak ada keraguan sedikitpun haramnya penyalahgunaan narkoba, bahkan dikatakan perbuatan setan.
Kedua:
Narkoba Perbuatan Munkar. Memakai, menjual dan segala jenis yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba adalah tindakan melawan hukum.
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)
Mencegah yang mungkar adalah tugas suci. Kemungkaran yang dibawa narkoba bersifat luas, dan menyasar semua strata sosial.
Ketiga:
Narkoba adalah fahisah, keji dan tercela karena merusak nilai, norma, hukum dan kemanusiaan manusia.
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِا لْعَدْلِ وَا لْاِ حْسَا نِ وَاِ يْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَا لْمُنْكَرِ وَا لْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."(QS. An-Nahl 16: 90).
Fahsyah, keji, tercela dan merusak narkoba pasti dan sudah mencemaskan warga dunia.
Keempat: Zhalim.
Narkoba adalah perbuatan zalim, menganiaya diri sendiri, orang lain dan orang-orang tercinta. Narkoba merusak masa depan diri dan bangsa.
ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279).
Narkoba menzalimi diri dan mendatangkan kezaliman kepada pihak lain.
Kelima: Bughat.
Narkoba tindakan melawan negara atau mengundang adanya pemrontakkan. Pecandu narkoba akan mengunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba, bila mereka membutuhkannya.
Akhirnya ingin ditegaskan bahwa keseriusan dan ketegasan aparat menghentikan peredaran narkoba adalah langkah paling jitu mencapai Indonesia bebas narkoba. Keiikutsertaan semua komponen masyarakat bergerak bersama melawan narkoba adalah gerakan besar yang perlu mendapat dukungan semua pihak. #bnnp sumbar 26062024.
*Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Sumatera Barat