Padang Pariaman, Sigi24.com--Untuk menyambut lebaran Idul Fitri 1445 H, yang tinggal hanya hitungan hari lagi, sebagaimana biasa setiap tahun lebaran ini pada setiap jalan di mana -mana terjadi macet karena menikmati masa liburan lebaran, apalagi jalan Padang-Bukitinggi baik arus pulang dan pergi.
Untuk mengatasi kemacetan bagi pengguna jalan pada hari lebaran nanti, Kasat Lantas Padang Pariaman Iptu Hendrianto, S.T.K., S.I.K. ketika dihubungi lewat chatting WA-nya menjelaskan, bahwa dari padang menuju Bukittinggi via Malalak dan yang dari Bukittinggi menuju Padang via Padang Panjang, artinya bagi pengguna jalan selama lebaran hanya ada satu jalur mau menuju Bukittinggi lewat Malalak, dan satu jalur balik yaitu lewat Padang Panjang.
Adapun untuk memudahkan para pengguna jalan nantinya, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman telah menyiapkan peta jalurnya. Namun apakah peta jalur ini akan dipajang pada persimpangan jalan nantinya, Kasat Lantas Hendrianto tidak menjelaskannya.
Bagi Mobil Angkutan Barang.
Adapun bagi Angkutan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selama Operasi Ketupat Singgalang 2024.
Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” kata Kombes Pol Dwi Nur, Minggu (24/3/2024) lalu.
Dirlantas Dwinur menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran Gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ujarnya.
Dikatakannya, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).
“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” jelas Dirlantas
Lanjut Dirlantas menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).
Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tegas Dwi Nur.
Harapan kita semua tentu agar para pengguna jalan pada lebaran nanti bisa mematuhi ketentuan yang telah dituangkan diatas demi keamanan dan kenyamanan kita semua, semoga suasana lebaran nanti semua dapat berjalan lancar dan tetap dalam suasana kegembiraan lebaran. (nd/red)