Sidang kejahatan narkoba di Pengadilan Negeri Pariaman. (nd) |
Pariaman, Sigi24.com. Terlihat Tori tertunduk dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, ketika Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Wendry Finisa, SH., MH membacakan tuntutan dalam persidangan dengan tuntutan mati, Selasa (02/04/ 2024).
Sebagaimana diketahui berdasarkan rilis dari kejaksaan, Tori adalah terdakwa asal Medan ini ditangkap oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar, Senin tanggal 23 Oktober 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan akses Bandara BIM, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam persidangan tersebut dibacakan bahwa dari hasil penggeledahan oleh pihak kepolisian saksi Yogi, saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti dari dalam 1 (satu) unit mobil merk Innova warna hitam tersebut berupa 4 (empat) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I (satu).
Adapun 4 buah karung putih tersebut berisikan bentuk tanaman jenis ganja yang masing-masing dilakban warna kuning yang ditemukan di bangku/kursi ketiga yang sudah dilipat di bagian belakang dalam mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold, 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama Tori, 1 (satu) lembar STNK mobil merk Innova atas nama Alex Chandro yang ditemukan di atas bangku/kursi bagian depan sebelah kiri dalam mobil Inova tersebut.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tori dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari Polda Sumatera Barat;
Jaksa Penuntut Umum Wendry Finisa, SH., MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Tori yang lahir 28 agustus 1994 ini dan menyatakan terdakwa Tori Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih lanjut berdasarkan UU diatas Jaksa penuntut Umum dalam tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana mati.
Menyatakan 4 (empat) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik dan dilakban warna kuning dengan berat bersih 107.290 gr, dan buku tabungan BCA atas nama Tori dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun 1 unit handphone warna gold merk Oppo Dirampas untuk Negara dan
1 unit mobil Innova STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Alex chandro dan kunci kontaknya dikembalikan Kepada Saksi Merina
Selama persidangan berlangsung dapat berjalan aman dan lancar dan sidang berikutnya akan di lanjutkan tanggal 23 April 2024 dengan agenda pledoi/ pembelaan dari terdakwa. (nd/red)