Prof Duski Samad Tuanku Mudo |
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَا لَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَا رًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِ رْصَا دًا لِّمَنْ حَا رَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗ وَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَاۤ اِلَّا الْحُسْنٰى ۗ وَا للّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَـكٰذِبُوْنَ
"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta untuk menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, "Kami hanya menghendaki kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya)."(QS. At-Taubah 9: Ayat 107).
Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI) ke VIII insya Allah akan dibuka Presiden Jokowi, hari ini Jumat, 1-3 Maret 2024 di Hotel Sultan Jakarta. Muktamar organisasi yang mewadahi Masjid dan Mushalla di Indonesia ini adalah helat akbar organisasi untuk mengevaluasi program yang lalu, menetapkan program lima tahun ke depan, dan harus dilakukan memilih ketua umum yang akan menakhodai ormas keumatan DMI untuk 5 tahun ke depan.
Kepemimpinan ketua umum H. Muhammad Yusuf Kalla dua periode lalu, telah berhasil mengukuhkan dan menempatkan masjid lebih kuat dan berdaya guna tinggi bagi umat dan bangsa. Kapasitas dan ketokohan pak JK, disamping juga Wakil Presiden telah membawa corak baru, bagi marwah dan martabat DMI dari pusat, wilayah, cabang, ranting dan pada level DKM serta Pengurus Masjid di masyarakat.
Muktamar VIII yang dilangsungkan pasca pemberian suara 14 Februari pemilu 2024 lalu adalah pilihan tepat untuk menempatkan organisasi kemasjidan ini secara benar, lurus dan menjadi milik semua partai, organisasi dan kelompok masyarakat muslim di lingkungannya.
DMI DAN POLITIK LURUS
Peradaban masjid telah mewariskan peran Central masjid dalam membentuk dan menggerakkan umat. Masjid bangunan paling awal yang fungsinya menyatukan umat dalam keragaman yang luar biasa. Bahkan masjid awalnya adalah pusat keunggulan, pertahanan dan kejahteraan.
Politik lurus, dalam anti perpecahan, tidak menjadi tempat merancang rencana buruk, bergerak untuk mengajak umat kejalan kebaikan adalah amanat Allah (QS. 9:107) yang dikutip di awal tulisan ini. Pengurus DMI dan semua stakeholder kemasjidan wajib hukumnya mendasarkan pertimbangan nash al Quran dalam memilih Ketum dan pengurus lain.
Politik lurus dan benar dalam mengurus masjid dan menyerahkan kepemimpinan masjid jelas dipandu ayat surat al Taubah (9) ayat 11, 107 dan 108. Masjid akan menjadi imarah dan solusi bagi masalah umat hanya terwujud bila komitmen iman, integritas dan karakter pengurus DMI dan DKM Masjid sesuai garis pokok al Taubah 18 yang sudah hafal oleh pengiat masjid.
Dinamika kepemimpinan, khususnya figur Ketua Umum PP DMI dalam Muktamar ke VIII mestinya dalam bingkai (frame) nash yang eksplisit mengingatkan kelurusan, integritas dan karakternya. Siapapun yang mengajukan atau diajukan untuk Ketum PP DMI tentu berkewajiban menjunjung tinggi nash al Quran tentang hakikat, makna dan eksistensi masjid sebagai baitullah yang sakral dan perekat bangsa.
APPLE TO APPLE
Pilihan PW DMI pada dua Muktamar VI dan VII menyerahkan kepemimpinan Ketum PP DMI pada Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh H. Muhammad Yusuf Kalla adalah ikhtiar, dan azzam yang kuat untuk memajukan Dewan Masjid Indonesia, Masjid, dan Mushalla dan pengurus masjid menjadi bermarwah dan bermartabat, alhamdulillah itu terbukti.
Muktamar VIII yang akan memilih Ketum, Sabtu, 02 Maret 2024 diingatkan agar pemilik hak suara arif, bijak dan membaca tanda-tanda alam figur mana yang tepat untuk mengemban amanah nash yang kuat dan untuk semua.
Ketum yang kuat karakter kemasjidannya, dapat menjadi imam, khatib dan diterima keulamaannya, disamping itu punya akses, wibawa, jejaring ke Pemerintah adalah pertimbangan yang harus di kedepan.
Mengingatkan semua pemilik suara Muktamar DMI VIII bahwa masjid tidak boleh terjebak dalam praktik muslihat yang tercela (la irshadan) masjid yang dapat menimbulkan kegaduhan dan iklim tidak kondusif.
Musyawarah mufakat dengan arif bijaksana PW dan pemilik suara untuk memilih Ketum dan Kepemimpinan PP DMI periode 2024 - 2029 mendatang adalah jalan syari' yang mesti menjadi acuan dalam urusan kemasjidan ini.
وَا لَّذِيْنَ اسْتَجَا بُوا لِرَبِّهِمْ وَاَ قَا مُوْا الصَّلٰوةَ ۖ وَاَ مْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ ۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
"dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,"(QS. Asy-Syura 42: 38).
Akhirnya patut ditegaskan semua aktivis dan pengerak masjid ayo kita kembali ke pedoman kitab suci. Abaikan pertimbangan akal cerdas sekalipun tidak selalu dapat diandalkan. Semua pihak mesti cermat membaca akal bulus bagi pencari mataulgurur. Semoga rumah Allah, Masjid dan Mushalla ini dapat diurus oleh mereka yang cinta masjid dan sayang umat. Wallahu'alam bis shawab. (***)
*Ketua PW DMI Provinsi Sumatera Barat