Pj. Walikota Pariaman dan surat pengaduan masyarakat Kotomarapak. (nd) |
Pariaman, Sigi24.Com--Masyarakat Desa Kotomarapak dan warga Perumahan Graha Dirga Bakrie II yang dibangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa yang terletak di Dusun Garinggiang, Pariaman Timur bersama pemerintahan Desa Kotomarapak tengah menunggu solusi dari Pemerintah Kota Pariaman.
"Pasalnya, kami telah mengadukan masalah dampak air limbah dari perumahan tersebut kepada Pj. Walikota Dr Roberia SH. MH, dan kami telah bertemu langsung dengan dia di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2023) bersama Pj. Kepala Desa Kotomarapak Drs. Kanderi M.M dan sekretaris Desa Mila," jelas Nurdin.
Pj. Walikota Roberia waktu itu meminta agar kami buatkan surat complain lengkap dengan kronologinya dan akan kita pelajari di sini.
Memperoleh informasi dari Walikota tersebut, kami menyepakati untuk membuat surat dan kemudian sudah disampaikan surat tersebut, yaitu surat tertanggal 20 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua perumahan dan di ketahui oleh kepala Desa Kotomarapak itu berisikan permohonan kepada Walikota agar dampak dari limbah perumahan ini dapat segera teratasi demi terciptanya lingkungan yang sehat, terangnya.
Namun sampai saat ini Senen (8/1/2024) ini belum juga terlihat ada tanda-tanda dari Pemerintahan Kota Pariaman.
Pj. Walikota belum juga mencarikan solusi dari bahaya air limbah ini, serta sikap Pemerintahan Kota terhadap pengembang nakal milik Ali Bakri yang juga anggota DPRD Kota Pariaman ini yang tidak kunjung memperdulikan terhadap pencemaran lingkungan dari air limbah perumahan yang mereka bangun di Desa Kotomarapak ini, juga tak kunjung ada.
Kami dari masyarakat tentu sangat berharap agar Pemko Pariaman dapat segera mencarikan solusi secepatnya serta dapat memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak peduli ini.
"Sebelum masyarakat sekitar dari perumahan keracunan dari bau busuk yang menyengat yang mereka hirup setiap harinya, tambah lagi sepatutnya pihak pengembang juga ikut bertanggungjawab terhadap 6 buah sumur air bersih masyarakat, terkena imbas dari aliran limbah tersebut.
Sehingga dari 6 sumur tersebut tidak bisa di gunakan lagi," harap tokoh masyarakat yang tidak mau ditulis namanya.
Jika memperhatikan kepada UU Perlindungan Konsumen substansi Pasal 19 ayat ( 1) bahwa tanggung jawab pelaku usaha/deploper itu meliputi : 1. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan. 2. Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran. 3. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen.
Berikut ini rinciannya: Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.23 Mei 2023.
Pasal 53 ayat (2). menyebutkan bahwa Pemerintah daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban badan hukum yang dimaksud adalah termasuk mewujudkan hunian berimbang..
Berdasarkan UU ini jelas bahwa Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi kepada pihak pengembang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dari masyarakat Desa Kotomarapak juga berharap kepada Pemko Pariaman dan pihak terkait lainya agar bisa memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan sesuai aturan yang berlaku, agar masyarakat Kota Pariaman tidak mengalami nasib yang sama terhadap pengembang Nakal seperti Perusahaan Ali Bakri ini. (nd/red)