Hendra Aswara. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Inspektur Hendra Aswara menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggaran negara di Kabupaten Padang Pariaman.
"Surat edaran ditandatangani Sekda sudah kita kirimkan ke seluruh pimpinan perangkat daerah beserta jajaran. Artinya wajib lapor LHKPN per 2 Januari sudah bisa akses hingga 31 Maret mendatang," ujar Hendra Aswara di ruang kerjanya di Parit Malintang, Selasa (2/1).
Hendra berharap agar penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor, mulai dari Pimpinan Daerah hingga BUMD, dapat mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, seperti tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti kemudahan dalam proses pelaporan, terutama dengan adanya penyederhanaan dalam mengupload data.
“Kita selalu tercepat dalam penyampaian LHKPN dalam tiga tahun terakhir. Artinya tinggi komitmen aparatur untuk mendukung pencegahan KKN,” kata Hendra.
Ditambahkannya, bahwa Inspektorat juga membuka layanan pendampingan dan konsultasi bagi wajib lapor LHKPN yang membutuhkan. Hal ini disediakan mengingkat adanya pejabat baru yang dilantik atau mutasi.
“Untuk konsutasi LHKPN silahkan hubungi Budi Maisal Putra, nomor Hp 081374438900,” ujar mantan Kepala DPMPTP itu.
Diketahui, penyampaian LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. (ad/red)