Fakta tambang galian c di Lubuk Alung, semakin dilarang tapi semakin marak prakteknya. (ali nurdin) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Para pelaku tambang galian C ilegal di Kecamatan Lubuk Alung dan sepanjang Sungai Batang Anai di Padang Pariaman terkesan semakin dilarang terlihat semakin menggila melakukan aktivitas tambangnya.
Padahal Pemerintah Sumatera Barat sudah bentuk tim dan tim bentukan Gubernur ini sudah mendirikan pancang larangan agar para penambang tanpa izin ini tidak beroperasi lagi, karena keberadaan tambang ilegal ini sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan semakin parah dan sarana jalan-jalan yang di bangun melalui dana APBD oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman rusak tanpa kompensasi dari mereka.
Plang larangan terutama di tiga titik lokasi tersebut yaitu dua titik di Palayangan, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung dan satu titik di Korong Gantiang, Nagari Lubuk Alung.
Adapun tim tersebut terdiri dari Kasi Intel Korem 032/WBR Muctar, KDO Binda A.Dony, Kadis Op Lanud St Sjahrir Bambang Brades, Dantin Intel Lantamal II Padang Bobby Y, perwakilan Polda Hendra Yose, dan Kasi Op BWS V Sumatera Barat Liza.
Dari jajaran Pemprov hadir Kasat Pol PP Irwan Dt Nando, Plh Kepala Dinas LH Febri Yenti, Kabid Tambang ESDM Edral Pratama, dan Analis Kebijakan Badan Kesbangpol Weni Evalina, SE.
Ikut hadir mendampingi Dandim 0308 Pariaman Letkol. TNI Dwi Widodo, Camat Lubuk Alung Dion Franata, Kapolsek Lubuk Alung Arvi dan Danramil 05 Lubuk Alung Delri Putra bersama jajaran.
Mewakili Kesbangpol Padang Pariaman Arif Junaidi, serta Pj Walinagari Lubuk Alung Medi Hendra dan Pj Walinagari Balah Hilir Lubuk Alung Budi Saputro, dan Pj Walinagari Sungai Abang Datuak Sabardi.
Namun secara kasat mata pantauan kami di lapangan, turunnya tim bentukan Gubernur yang telah melibatkan semua dinas terkait dan aparat penegak hukum di tingkat Sumbar dan Kabupaten Padang Pariaman, terkesan bukan membuat nyali penambang liar ini berhenti, malah tambah menggila seolah plang larangan yang berdiri di lokasi tersebut bagaikan plang perintah menambang.
Anehnya puluhan kendaraan angkutan dari berbagai jenis ini, tronton, engkel, toyota DA dan tiper bermuatan penuh pasir terlihat lewat dengan bebas di sepanjang jalan Sikabu Lubuk Alung dan jalan Raya Padang Bukittinggi. Dari berbagai informasi yang dari kalangan masyarakat dan sopir angkutan pasir ini bukan untuk kebutuhan jalan tol, tapi untuk perusahaan tertentu dan pemain dan pembeli /DO nya masih pemain lama juga.
Melihat kondisi seperti ini tentu akan menambah keresahan dan bisa berujung kepada kemarahan masyarakat Lubuk Alung dan sekitarnya, karena pada awalnya secara prosedur mereka telah menyampaikan keluhan secara resmi kepada Gubernur Sumbar dan pemerintah Provinsi sudah mengabulkan dengan membentuk tim dan mendirikan plang larangan, namun kenapa para penambang ilegal ini masih berani melanggarnya. Tentu dalam hal ini masyarakat berharap kepada aparat hukum agar bisa memberikan sanksi berat kepada para penambang ini agar tidak bisa beroperasi lagi. (tim/red)