Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aneh! Proyek Miliaran Itu Belum Selesai Tapi Sudah PHO dan Dibayar 100 %

Proyek rekonstruksi jalan Sikayan ruas Jambak - Lubuk Simantung, Nagari Pasie Laweh Lubuk Alung. (nd)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantung Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung dana sudah dicairkan 100 % pada akhir Desember 2023 namun pekerjaan sampai Kamis (18/01/2024) ketika awak media langsung mendatangi lokasi Proyek tersebut terlihat alat berat masih sibuk untuk menyelesaikan timbunan dan tumpukan krikil pada area timbunan proyek tersebut.

Memang berawal dari pemenangan tender CV. TERKAS DAYA MANDIRI melalui anggaran yang pantastis senilai Rp.4.246.036.800.000, dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 tersebut sudah terkesan adanya indikasi permainan antara pejabat berwenang dengan pihak kontraktor.

Hubungan kedekatan dari kemenangan tersebut semakin jelas waktu pertengan pelaksanaan pasalnya waktu itu pihak perusahaan menggali dan mengambil material dengan alat berat dalam sungai dibibir pondasi proyek tersebut hanya dibiarkan saja atau seolah tutup mata untung masyarakat sekitarnya protes atas kejanggalan tersebut, namun perbuatan ini hanya dianggap biasa saja oleh pihak BPBD.

Proyek Rekontruksi berada di Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Nagari Pasia Laweh Lubuk Alung ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2023. 

Indikasi kerjasama saling menguntungkan antara pihak perusahaan dengan pihak BPBD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dan Yendri sebagai PPTK ketika dihubungi lewat WA nya tidak mau menjelaskan, namun pada salah satu media Yendri telah mengakui bahwa dana sudah di serahkan 100 % kepada pihak perusahaan, padahal sampai tgl 18 Januari 2024 kami saksikan pekerjaan masih jalan.

Memperhatikan kepada Perpres No.4 Tahun 2015, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 10 Perpres No.4 Tahun 2015).Tugas utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dapat dirangkum sebagai berikut:a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak)b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.

Dapat di pastikan PPK belum melakukan Kegiatan Mutual Check Awal atau biasa yang disebut MC-0 merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.

Tindakan membuat Berita acara prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum 100%, sering dan tambah lagi telah pembayaran 100 %. Hal ini dianggap membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data yang bisa dianggap tindak pidana korupsi. 

Perbuatan mencairkan anggaran tanpa disertai dengan hasi dilapangan, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.

PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat agar penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian dari BPBD dan kepiawayan dari oknum kontraktor CV. TERKAS DAYA MANDIRI atau ada perintah pimpinan dalam penerimaan dan dalam pembayaran dana 100 % tersebut.

Dalam hal ini masyarakat tentu berharap kepada Pemerintah Padang Pariaman, aparat penegak hukum dapat menindak para pihak yang telah menyalah gunakan uang Negara ini. (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies